Menkes Setujui PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Menkes Setujui PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Penyebaran Corona di tiga wilayah tersebut dinilai cukup signifikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan pembatasan sosial berskala besar di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, per 21 April 2020. Keputusan itu diambil menyusul penyebaran kasus virus Corona SARS-CoV2 di tiga kabupaten/kota tersebut yang signifikan.

“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” kata Terawan seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa . Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

Ia menegaskan, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Ia menjelaskan, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. Baca Juga Selanjutnya, Terawan meminta Pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menkes Setujui Pemberlakuan PSBB di Banjarmasin dan TarakanMenkes Setujui Pemberlakuan PSBB di Banjarmasin dan TarakanPemerintah Kota Banjarmasin dan Tarakan wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »

Menkes Setujui PSBB Banjarmasin dan TarakanMenkes Setujui PSBB Banjarmasin dan TarakanMenkes Terawan menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin dan Tarakan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca lebih lajut »

Menkes Setujui Penerapan PSBB di Banjarmasin dan TarakanMenkes Setujui Penerapan PSBB di Banjarmasin dan TarakanKeputusan PSBB Banjarmasin tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020.
Baca lebih lajut »

Khofifah Resmi Ajukan PSBB Surabaya Raya ke MenkesKhofifah Resmi Ajukan PSBB Surabaya Raya ke MenkesKhofifah Indar Parawansa resmi mengajukan PSBB wilayah Surabaya Raya, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik ke Menkes.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 05:10:25