Keputusan PSBB Banjarmasin tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
Sedangkan PSBB untuk Kota Tarakan ditetapkan di hari yang sama melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020. Pemerintah daerah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Selain wilayah yang disetujui untuk melaksanakan PSBB, Menkes juga menolak permohonan PSBB untuk sejumlah daerah yang dinilai belum memenuhi kriteria seperti Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak Papua Barat, Kota Sorong Papua Barat, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao NTT.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes Setujui PSBB Banjarmasin dan TarakanMenkes Terawan menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin dan Tarakan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui Pemberlakuan PSBB di Banjarmasin dan TarakanPemerintah Kota Banjarmasin dan Tarakan wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »
Menkes Terawan: PSBB Sumbar Tinggal DilaksanakanPSBB Sumbar cukup mendesak lantaran terjadi peningkatan dan penyebaran kasus corona yang signifikan. PSBBSumbar
Baca lebih lajut »
Menkes Terawan Tolak Permohonan PSBB Provinsi Gorontalo'Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di Gorontalo,' kata Terawan.
Baca lebih lajut »
Banjarmasin dan Tarakan Tambah Daftar Daerah Terapkan PSBBMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan pemberlakuan PSBB di dua daerah itu pada Minggu 19 April 2020
Baca lebih lajut »