Pemerintah Kota Banjarmasin dan Tarakan wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar . Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada Minggu
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis, maka diputuskan perlu dilaksanakan PSBB.“PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” ucap Terawan dalam keterangan resmi, Minggu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes Setujui PSBB Banjarmasin dan TarakanMenkes Terawan menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin dan Tarakan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca lebih lajut »
Banjarmasin dan Tarakan Tambah Daftar Daerah Terapkan PSBBMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan pemberlakuan PSBB di dua daerah itu pada Minggu 19 April 2020
Baca lebih lajut »
Kasus Corona Meningkat, Menkes Setujui PSBB di Sumatera BaratPSBB di Sumatera Barat segera dilaksanakan mengingat jumlah kasus positif Corona terus meningkat
Baca lebih lajut »
Menkes Terawan: PSBB Sumbar Tinggal DilaksanakanPSBB Sumbar cukup mendesak lantaran terjadi peningkatan dan penyebaran kasus corona yang signifikan. PSBBSumbar
Baca lebih lajut »
Menkes Terawan Tolak Permohonan PSBB Provinsi Gorontalo'Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di Gorontalo,' kata Terawan.
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Wajib Evaluasi Pelaksanaan PSBBAnies Baswedan dan jajarannya wajib melakukan evaluasi, pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »