Menkes Pastikan Penyesuaian Tarif Paket BPJS Kesehatan Bukan untuk Cari Untung

Indonesia Berita Berita

Menkes Pastikan Penyesuaian Tarif Paket BPJS Kesehatan Bukan untuk Cari Untung
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 83%

Menkes Pastikan Penyesuaian Tarif Paket BPJS Kesehatan Bukan untuk Cari Untung: Menkes mengatakan, penyesuaian tarif Indonesian Case Based Group (INA CBGs) BPJS Kesehatan dilakukan untuk mengakomodasi tingkat inflasi yang terjadi setiap waktu.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyesuaian tarif Indonesian Case Based Group BPJS Kesehatan dilakukan untuk mengakomodasi tingkat inflasi yang terjadi setiap waktu.

Pemerintah, kata Menkes, sudah melakukan modelling dengan para aktuaris dengan adanya adjusment dari tarif kapitasi INA CBGs. Terhitung bahwa kondisi arus mkdal dan cadangan kumulatif BPJS Kesehatan masih tetap aman, bahkan cenderung meningkat. Menkes menyatakan, pemerintah selaku regulator melakukan penyesuaian tarif INA CBGs, lantaran adanya penghapusan kelas 1-3 BPJS Kesehatan dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar .

Untuk peserta, penyesuaian ini akan memberikan akses yang lebih adil, akses yang lebih bijak, akses yang lebih dini intervensinya. Jadi ketika masih sehat pun mereka mendapatkan layanan ini. Menkes Budi Gunadi mengatakan, implementasi kebijakan KRIS Ini akan lebih ditentukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan. Sementara Kementerian Kesehatan memainkan role modelnya untuk memastikan kesiapan infrastruktur.

Sedangkan 100 persen penerapan KRIS pada seluruh rumah sakit ditargetkan dapat terjadi pada semester II 2024.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPJS Kesehatan Pastikan tidak Ada Perubahan Iuran dalam Penerapan KRISBPJS Kesehatan Pastikan tidak Ada Perubahan Iuran dalam Penerapan KRISKRIS merupakan konsep yang tertuang dalam amanat UU Nomor 40 Tahun 2004, di mana setiap peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit berdasarkan kelas standar.
Baca lebih lajut »

Uji Coba Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Simak Iuran untuk Tiap Kelompok PesertaUji Coba Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Simak Iuran untuk Tiap Kelompok PesertaBPJS Kesehatan akan menguji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di sejumlah rumah sakit per bulan ini. Begini dampaknya ke iuran peserta.
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Tanpa Kelas, Ini Penjelasan KemenkesBPJS Kesehatan Tanpa Kelas, Ini Penjelasan KemenkesKementerian Kesehatan memberikan penjelasan mengenai program BPJS Kesehatan tanpa kelas yang mulai diuji coba pada bulan Juli ini.
Baca lebih lajut »

Asal Usul Berdirinya BPJS Kesehatan di IndonesiaAsal Usul Berdirinya BPJS Kesehatan di IndonesiaKemunculan BPJS Kesehatan menjadi asuransi dimulai sejak 2014, tapi perjalanan jaminan kesehatan milik negara sudah ada sejak tahun-tahun awal Indonesia berdiri
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Mulai Uji Coba Hapus Kelas 1, 2, 3, Segini Iuran yang BerlakuBPJS Kesehatan Mulai Uji Coba Hapus Kelas 1, 2, 3, Segini Iuran yang BerlakuIuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan kemarin, 1 Juli 2022.
Baca lebih lajut »

Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per Juli 2022Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per Juli 2022Besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 17:08:22