Putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyatakan Indonesia kalah dalam gugatan larangan ekspor nikel mentah tak menimbulkan sentimen negatif di bursa saham. Koreksi nilai saham emiten pertambangan diyakini hanya bersifat sementara. KoranTempo
di World Trade Organization diyakini tak mengusik target penghiliran nikel di dalam negeri.
Analis dari Infovesta Kapital Advisori, Arjun Ajwani, mengatakan pelemahan nilai saham beberapa perusahaan tambang lokal di bursa hanyalah reaksi sesaat investor terhadap putusan tersebut.Kuota Artikel Gratis Anda Sudah HabisPAKET TERPOPULER
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Organisasi Profesi Advokat Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Draf RKUHPTiga organisasi profesi advokat mengapresiasi sikap pemerintah yang mengakomodir masukan mereka pada draf RKUHP.
Baca lebih lajut »
WADA audit Organisasi Anti-Doping Indonesia pada tahun depanBadan Anti-Doping Dunia (WADA) bakal melakukan audit Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) pada tahun depan untuk memastikan kepatuhan terhadap World ...
Baca lebih lajut »
Pakar Sebut Pengesahan RKUHP Kangkangi Putusan MKDPR dianggap mengabaikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang.
Baca lebih lajut »
Kasus Paniai, Koalisi LSM di Papua Serukan Putusan Hukum secara ProgresifKoalisi LSM HAM Papua meminta majelis hakim tidak hanya memvonis satu terdakwa kasus pelanggaran HAM di Paniai. Hakim dituntut memerintahkan Kejaksaan Agung menyelidiki pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »