Pakar Sebut Pengesahan RKUHP Kangkangi Putusan MK

Indonesia Berita Berita

Pakar Sebut Pengesahan RKUHP Kangkangi Putusan MK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 14 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 51%

DPR dianggap mengabaikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang.

JawaPos.com – Masukan masyarakat sipil terkait pasal-pasal bermasalah RKUHP yang belum sepenuhnya diakomodasi pemerintah dan Padahal, partisipasi tersebut merupakan salah satu syarat yang tidak boleh diabaikan pembentuk undang-undang.

Feri menjelaskan, meaningful participation yang dimaksud dalam putusan MK itu mencakup tiga hal. Yaitu, hak untuk didengarkan pendapatnya , hak untuk dipertimbangkan pendapatnya , dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dianggap Bisa Mengikis Kemerdekaan Pers, Pengesahan RKUHP Diminta Ditunda - Pikiran-Rakyat.comDianggap Bisa Mengikis Kemerdekaan Pers, Pengesahan RKUHP Diminta Ditunda - Pikiran-Rakyat.comDewan Pers meminta agar pemerintah menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Baca lebih lajut »

Pusako Sebut RKUHP Masih Jauh dari Harapan |Republika OnlinePusako Sebut RKUHP Masih Jauh dari Harapan |Republika OnlinePengesahan RKUHP dinilai sengaja dikebut demi kepentingan tertentu.
Baca lebih lajut »

Rapat RKUHP, Wamenkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan SendiriRapat RKUHP, Wamenkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan SendiriWamenkumham menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah tetap ada di dalam draf final RKUHP. Namun dia menyatakan bahwa penghinaan presiden harus diadukan oleh presiden sendiri, begitu juga penghinaan terhadap menteri harus diadukan oleh yang bersangkutan.
Baca lebih lajut »

LBH Pers Sebut RKUHP Ancam Kerja JurnalistikLBH Pers Sebut RKUHP Ancam Kerja JurnalistikLBH Pers menganggap sejumlah klausul dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berpotensi merenggut kebebasan pers. Lembaga Bantuan...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 19:02:05