Pusako Sebut RKUHP Masih Jauh dari Harapan |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Pusako Sebut RKUHP Masih Jauh dari Harapan |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Pengesahan RKUHP dinilai sengaja dikebut demi kepentingan tertentu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana . Ia meyakini RKUHP bakal digunakan untuk memenjarakan rakyat yang kritis.

Baca Juga Feri menyoal banyaknya pasal bermasalah dalam RKUHP. Pasal-pasal berpotensi jadi penghambat demokrasi karena mempersempit ruang menyatakan pendapat. Feri menduga pengesahan RKUHP sengaja dikebut demi kepentingan tertentu. Ia mengkhawatirkan pembungkaman dan redupnya demokrasi bisa saja terjadi pascapengesahan RKUHP.

Selain itu, Feri menilai upaya pengesahan RKUHP ini terkesan mengabaikan semangat partisipasi yang bermakna dalam pembentukkan sebuah undang-undang. Ia menekankan pelibatan publik tidak hanya di tahapan, tetapi memastikan partisipasi publik punya makna tersendiri bagi masyarakat luas.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dianggap Bisa Mengikis Kemerdekaan Pers, Pengesahan RKUHP Diminta Ditunda - Pikiran-Rakyat.comDianggap Bisa Mengikis Kemerdekaan Pers, Pengesahan RKUHP Diminta Ditunda - Pikiran-Rakyat.comDewan Pers meminta agar pemerintah menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Baca lebih lajut »

Rapat RKUHP, Wamenkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan SendiriRapat RKUHP, Wamenkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan SendiriWamenkumham menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah tetap ada di dalam draf final RKUHP. Namun dia menyatakan bahwa penghinaan presiden harus diadukan oleh presiden sendiri, begitu juga penghinaan terhadap menteri harus diadukan oleh yang bersangkutan.
Baca lebih lajut »

Komisi III DPR Gelar Rapat RKUHP Hari Ini, Bahas Isu-Isu KrusialKomisi III DPR Gelar Rapat RKUHP Hari Ini, Bahas Isu-Isu KrusialSejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam rapat pembahasan RKHUP di Komisi III DPR hari ini antara lain soal pasal makar, pasal penyerangan martabat presiden, hingga penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum.
Baca lebih lajut »

Bahas Isu Krusial, Komisi III Gelar Rapat Pembahasan RKUHP Hari Ini | merdeka.comBahas Isu Krusial, Komisi III Gelar Rapat Pembahasan RKUHP Hari Ini | merdeka.comTaufik menyebut saat ini telah ada perkembangan yang baik di Komisi III DPR, setelah adanya lobi dan diskusi antara anggota komisi terkait pasal kontroversial.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 22:54:28