Bahas Isu Krusial, Komisi III Gelar Rapat Pembahasan RKUHP Hari Ini
Reporter :Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan kembali digelar hari ini, Kamis . Rapat hari ini akan membahas isu-isu krusial seperti pasal yang menyangkut kebebasan berdemokrasi.
Dia menyebut saat ini telah ada perkembangan yang baik di Komisi III DPR, setelah adanya lobi dan diskusi antara anggota komisi terkait pasal kontroversial. Selain pasal-pasal yang mengancam demokrasi, Taufik menerangkan, beberapa pasal lain juga juga akan dikritisi. Contohnya seperti pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat karena berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi III DPR Gelar Rapat RKUHP Hari Ini, Bahas Isu-Isu KrusialSejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam rapat pembahasan RKHUP di Komisi III DPR hari ini antara lain soal pasal makar, pasal penyerangan martabat presiden, hingga penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum.
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR Janji Tidak Terburu-buru Mengesahkan RKUHPKomisi III DPR tidak terburu-buru untuk mengesahkan RKUHP. Pengesahan akan dilakukan ketika seluruh elemen masyarakat sudah memahami isi rancangan undang-undang tersebut. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Respons Komisi III Soal Kapolri Buka Aduan Lewat Whatsapp | merdeka.comPolri membuka layanan pengaduan masyarakat melalui fitur pesan di aplikasi Whatsapp. Hal itu dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai langkah untuk terus memperbaiki institusi kepolisian, khususnya di bidang pelayanan.
Baca lebih lajut »
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan: Pemenjaraan Pengguna Narkoba Boroskan Anggaran NegaraAnggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menyoroti kondisi yang over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dipenuhi oleh para narapidana narkotika
Baca lebih lajut »
Komisi III DPRD Situbondo Nilai Perda RTRW Perlu DirevisiAnggota Komisi III DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda berpendapat, perlu ada perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, sejumlah ketentuan di dalamnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Salah satunya tentang penataan, pemukiman dan kawasan tambang.
Baca lebih lajut »
Jreng! Pengusaha Warning 'Tsunami' Pabrik Tutup, Ada Apa?Kemarin Pemerintah Kumpulkan Pengusaha-Buruh Bahas Upah, Apa Hasilnya?
Baca lebih lajut »