Mengapa Pemerintah dan DPR Merevisi UU MK Diam-diam?

Revisi Uu Mk Berita

Mengapa Pemerintah dan DPR Merevisi UU MK Diam-diam?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 70%

Revisi UU MK memantik perhatian publik. Hal-hal apa yang mesti dicermati bersama?

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu .1. Mengapa saat ini pemerintah dan DPR merevisi UU MK?5. Bagaimana pandangan kritis akademisi dan pengamat hukum tata negara terhadap proses revisi UU MK saat ini?Ada penilaian bahwa saat ini bukan saat yang tepat untuk membahas keanggotaan hakim Mahkamah Konstitusi . Salah satu alasan karena sekarang ini merupakan masa setelah putusan MK mengenai sengketa pemilu presiden.

Rapat persetujuan membawa RUU MK ke paripurna diambil dalam rapat tertutup antara Komisi III DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin , notabene masih masa reses, yang semestinya dimanfaatkan anggota DPR menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Rapat tertutup ini dilangsungkan di luar masa persidangan DPR yang sesungguhnya baru akan dimulai pada Selasa .Dari Komisi III DPR hadir perwakilan dari delapan fraksi di DPR.

Padahal, UU sudah membagi waktu DPR menjadi masa sidang dan masa reses. Pada masa sidang, DPR menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sementara itu pada masa reses, DPR menjalankan fungsi pengawasan.DPR dan pemerintah juga dinilai melanggar ketika rapat pengambilan keputusan tingkat pertama untuk RUU MK tersebut digelar secara tertutup.

Pelanggaran berikutnya adalah tidak terpenuhinya proses pembahasan RUU yang mensyaratkan prinsip partisipasi publik bermakna. Publik seharusnya dapat mengetahui proses pembentukan perundang-undangan sejak perencanaan hingga pengesahan dan memberikan masukan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

IJTI Minta DPR Kaji Ulang Draf Revisi UU PenyiaranIJTI Minta DPR Kaji Ulang Draf Revisi UU PenyiaranPemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca lebih lajut »

DPR Buka Peluang Tambah KementerianDPR Buka Peluang Tambah KementerianDPR memang harus merevisi UU Kementerian Negara sesuai dengan Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca lebih lajut »

Mulai Senin, Aturan Baru Impor-Barang Bawaan Luar Negeri Sah BerlakuMulai Senin, Aturan Baru Impor-Barang Bawaan Luar Negeri Sah BerlakuPemerintah resmi merevisi aturan impor dengan diterbitkannya Permendag No 7/2024.
Baca lebih lajut »

Ini Alasan Mengapa Pemerintah Ingin Menambah Kepemilikan Saham FreeportIni Alasan Mengapa Pemerintah Ingin Menambah Kepemilikan Saham FreeportGold
Baca lebih lajut »

Aturan Barang Bawaan Luar Negeri Milik Pribadi Penumpang Mau DirevisiAturan Barang Bawaan Luar Negeri Milik Pribadi Penumpang Mau DirevisiPemerintah akan merevisi aturan impor yang ditetapkan dalam Permendag No 36/2023.
Baca lebih lajut »

Mahfud MD Ungkap Alasannya Dulu Tolak RUU MK yang Kini Disepakati Pemerintah dan DPRMahfud MD Ungkap Alasannya Dulu Tolak RUU MK yang Kini Disepakati Pemerintah dan DPRMahfud MD mengungkap alasannya pernah menolak RUU MK saat masih Menkopolhukam, karena terkait dengan aturan peralihan pasal 87.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 09:51:05