DPR Buka Peluang Tambah Kementerian

Prabowo Subianto Berita

DPR Buka Peluang Tambah Kementerian
Putusan MkLegislasiKabinet
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 44%
  • Publisher: 70%

DPR memang harus merevisi UU Kementerian Negara sesuai dengan Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas saat ditemui seusai rapat perdana Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Selasa .DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada 2011. Pembahasan turut membuka peluang terhadap penambahan jumlah kementerian sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Penjelasan Pasal 10 bahwa wakil menteri itu harus dari golongan karier, kan, itu putusan MK menghapus ketentuan itu, sehingga itu yang kami hapus. ” Yang ingin saya tanyakan dan ini tentu akan menjadi perdebatan pula di publik nantinya, kenapa sejak 2011 itu tidak ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR karena sudah ada amar putusan MK? Kenapa kita abai?” ujar Guspardi saat rapat Baleg DPR.

Menambah atau mengurangi jumlah kementerian prinsipnya adalah sebagai negara dengan sistem presidensial, maka tentu presidenlah yang lebih tahu baik dari kebutuhan nomenklatur kementerian maupun jumlahnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Putusan Mk Legislasi Kabinet Utama Berita Aktual Uu Kementerian Negara Penambahan Menteri

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ketua Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Kementerian NegaraKetua Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Kementerian NegaraKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap UU Kementerian Negara.
Baca lebih lajut »

Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara, PDIP: Aturan yang Ada Masih VisionerGerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara, PDIP: Aturan yang Ada Masih VisionerPartai Gerindra membuka peluang untuk melakukan revisi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca lebih lajut »

Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara: Setiap Pemerintahan Punya Tantangan BerbedaGerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara: Setiap Pemerintahan Punya Tantangan BerbedaPartai Gerindra membuka peluang merevisi undang-undang tentang Kementerian Negara sebelum Prabowo Subianto dilantik menjadi presiden.
Baca lebih lajut »

Komisi II Buka Peluang Revisi UU Kementerian NegaraKomisi II Buka Peluang Revisi UU Kementerian NegaraUndang Undang 39/2008 tentang Kementerian Negara dinilai perlu untuk dilakukan revisi agar bangsa Indonesia adaptif terhadap perkembangan zaman.Terlebih, UU tentang
Baca lebih lajut »

Baleg DPR Rapat Bahas Revisi UU Kementerian, Ternyata Guna Tetapkan Jumlah Kementerian Sesuai Kebutuhan PresidenBaleg DPR Rapat Bahas Revisi UU Kementerian, Ternyata Guna Tetapkan Jumlah Kementerian Sesuai Kebutuhan PresidenBerita Baleg DPR Rapat Bahas Revisi UU Kementerian, Ternyata Guna Tetapkan Jumlah Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden terbaru hari ini 2024-05-14 17:17:38 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

DPR Mulai Revisi UU Kementerian Negara, Usul Jumlah Kementerian Sesuai Kebutuhan PresidenDPR Mulai Revisi UU Kementerian Negara, Usul Jumlah Kementerian Sesuai Kebutuhan PresidenBadan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung membahas soal revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Pembahasan tersebut mengacu pada keputusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 09:37:15