Fify mengaku membeli rumah tersebut dengan metode kredit atau cicilan.
Dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Gazalba Saleh ,
"Jadi dengan dasar itu saya pinjam ke kakak saya, adik saya, 'boleh nggak saya pakai uang itu untuk saya cicilkan di rumah, dan saya akan cicil selama sampai tahun 2031', insyaAllah, saya percepat," tambah dia. Dia menjelaskan, cicilan rumah itu selesai pada September 2021. Fify menyampaikan total biaya saat menutup cicilan rumah tersebut sebesar Rp 3,095 miliar.Terungkap! Komunikasi Fify Dengan Gazalba Saleh, Chat WA Hingga Video Call Sayang-sayangan Dari Rutan KPK
Fify kemudian mengaku keberatan lantaran adanya plang 'disita' KPK di depan rumah tersebut. Sebab, kata dia, rumah itu dibeli langsung olehnya. Sebelumnya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan rumah mewah teman dekatnya, Fify setelah menerima uang dari berbagai sumber. Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Fify Mulyani Teman Wanita Gazalba Saleh Gazalba Saleh Hakim Agung Suap Hakim Agung
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BI Bakal Terbitkan 3 Jenis Uang Sampai 2030, Apa Saja?Tiga jenis uang tersebut yaitu uang kertas, uang elektronik yang sekarang dan uang digital.
Baca lebih lajut »
Wih Warga RI Bakal Bisa Pinjam Uang Rp 10 M dari Pinjol P2P LendingOJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang pelebaran batas maksimal pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending
Baca lebih lajut »
Batara Ageng Tega Catut Nama Adhisty Zara buat Pinjam Uang ke Orang-OrangBatara Ageng mengaku kepada orang-orang bukan sebagai asisten, melainkan manajer Adhisty Zara.
Baca lebih lajut »
Pegawai KPK Dilarang Judol Hingga Pinjam Uang di Pinjol IlegalUsai 17 orang pegawai dan mantan pegawai terlibat judi online, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbitkan surat edaran (SE) terkait larangan
Baca lebih lajut »
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan AnaknyaSementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca lebih lajut »
Tersangka Teroris Gunakan Uang Jajan dari Orangtua untuk Beli Bahan PeledakOrangtua tersangka HOK disebut mengetahui aktivitas anaknya, termasuk ketika membuat bom.
Baca lebih lajut »