Mendagri minta para kepala daerah segera membuat aturan skema pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS dari APBD 2022.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera mengatur pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil di pemerintahan daerah .
"Mendagri meminta kepada teman-teman gubernur agar melakukan monitoring dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 di wilayah prov masing-masing. THR diberikan pada H-10 dan gaji ke-13 di bulan Juli," Suhajar memungkasi.2 dari 4 halamanBentuk Apresiasi Terhadap ASNSementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tjahjo Kumolo menyambut baik hadirnya gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi pegawai pemerintahan.
Tjahjo berharap, THR dan gaji ke-13 dapat juga menjadi upaya pemerintah menjaga tingkat daya beli para aparatur sipil negara atau ASN terhadap keluarganya saat menjalani tradisi mudik lebaran nanti. "Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Buat Aturan Pencairan THR PNS | Kabar24 - Bisnis.comKepala Daerah diminta segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dengan bersumber dari APBD 2022.
Baca lebih lajut »
Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ke ASN | merdeka.comDalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber pendanaan pada APBD pada tahun anggaran 2022. Namun, pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »
Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 PersenPresiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah bakal mencairkan uang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS pada lebaran tahun ini
Baca lebih lajut »
Cair! Jokowi Umumkan THR & Gaji ke-13 PNSPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.
Baca lebih lajut »
Presiden pastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNSKabar baru! Presiden telah tanda tangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Baca lebih lajut »
Teken Aturan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Jokowi: Diharapkan Bantu Pemulihan EkonomiPresiden Jokowi menandatangani aturan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Baca lebih lajut »