Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ke ASN
Sabtu, 16 April 2022 13:17Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara pada lebaran tahun ini. Tindaklanjut ini berupa penyusunan aturan pemberian THR dan gaji ke-13.
Bagi daerah yang tidak memiliki anggaran cukup, maka pemerintah daerah tetap harus segera menyiapkan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022."Silakan kepala daerah melakukan ini," ujarnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Tjahjo Kumolo menilai pembayaran gaji ke-13, THR plus tukin 50 persen merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Buat Aturan Pencairan THR PNS | Kabar24 - Bisnis.comKepala Daerah diminta segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dengan bersumber dari APBD 2022.
Baca lebih lajut »
Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 PersenKepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Money
Baca lebih lajut »
Teken Aturan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Jokowi: Diharapkan Bantu Pemulihan EkonomiPresiden Jokowi menandatangani aturan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS Siang IniMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini akan mengumumkan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS siang ini.
Baca lebih lajut »
Kepala Daerah Diminta Segera Buat Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera membentuk peraturan kepala daerah untuk segera mencairkan THR, gaji ke-13, dan TKD sebesar 50%
Baca lebih lajut »
Asik, PNS Terima THR dan Gaji ke-13 Lebih Besar dari Tahun LaluMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun ini pemerintah akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13
Baca lebih lajut »