Kepala Daerah Diminta Segera Buat Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13

Indonesia Berita Berita

Kepala Daerah Diminta Segera Buat Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 59%

Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera membentuk peraturan kepala daerah untuk segera mencairkan THR, gaji ke-13, dan TKD sebesar 50%

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera membentuk peraturan kepala daerah untuk segera mencairkan tunjangan hari raya , gaji ke-13, dan tunjangan kinerja daerah sebesar 50%. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13 pada 13 April 2022.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam konferensi pers THR dan gaji ke-13 yang disiarkan akun YouTube Kementerian Keuangan, Sabtu .Suhajar mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air selama 2 tahun terakhir ini.

“Ini tentunya diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa melakukan percepatan pemulihan ekonomi,” kata Suhajar Diantoro.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 PersenJokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 PersenKepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Money
Baca lebih lajut »

Teken Aturan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Jokowi: Diharapkan Bantu Pemulihan EkonomiTeken Aturan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Jokowi: Diharapkan Bantu Pemulihan EkonomiPresiden Jokowi menandatangani aturan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS Siang IniSri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS Siang IniMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini akan mengumumkan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS siang ini.
Baca lebih lajut »

Cair! Jokowi Umumkan THR & Gaji ke-13 PNSCair! Jokowi Umumkan THR & Gaji ke-13 PNSPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.
Baca lebih lajut »

Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 PersenJokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 PersenPresiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah bakal mencairkan uang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS pada lebaran tahun ini
Baca lebih lajut »

Jokowi: PP soal THR dan Gaji ke-13 Sudah DitekenPresiden menyatakan, THR Lebaran dan gaji ke-13 telah diteken. Untuk menghadapi mudik Lebaran, pemerintah akan mengatur secara ketat perjalanan mudik demi mencegah gelombang baru penularan Covid-19. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 19:13:24