Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera membentuk peraturan kepala daerah untuk segera mencairkan THR, gaji ke-13, dan TKD sebesar 50%
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera membentuk peraturan kepala daerah untuk segera mencairkan tunjangan hari raya , gaji ke-13, dan tunjangan kinerja daerah sebesar 50%. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13 pada 13 April 2022.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam konferensi pers THR dan gaji ke-13 yang disiarkan akun YouTube Kementerian Keuangan, Sabtu .Suhajar mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air selama 2 tahun terakhir ini.
“Ini tentunya diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa melakukan percepatan pemulihan ekonomi,” kata Suhajar Diantoro.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 PersenKepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Money
Baca lebih lajut »
Teken Aturan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Jokowi: Diharapkan Bantu Pemulihan EkonomiPresiden Jokowi menandatangani aturan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS Siang IniMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini akan mengumumkan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS siang ini.
Baca lebih lajut »
Cair! Jokowi Umumkan THR & Gaji ke-13 PNSPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.
Baca lebih lajut »
Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 PersenPresiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah bakal mencairkan uang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS pada lebaran tahun ini
Baca lebih lajut »
Jokowi: PP soal THR dan Gaji ke-13 Sudah DitekenPresiden menyatakan, THR Lebaran dan gaji ke-13 telah diteken. Untuk menghadapi mudik Lebaran, pemerintah akan mengatur secara ketat perjalanan mudik demi mencegah gelombang baru penularan Covid-19. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »