Presiden menyatakan, THR Lebaran dan gaji ke-13 telah diteken. Untuk menghadapi mudik Lebaran, pemerintah akan mengatur secara ketat perjalanan mudik demi mencegah gelombang baru penularan Covid-19. Nusantara AdadiKompas
TANGKAPAN LAYAR KANAL YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pernyataan tentang mudik dan pemberian tunjangan hari raya serta gaji ke-13 tahun 2022, di Jakarta, Kamis . JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo, Kamis , menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk semua aparatur sipil negara, TNI-Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara pada 13 April 2022. Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah menangani pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, disampaikan Presiden, diberikan juga tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI-Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. ”Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Alasan Presiden Jokowi Cairkan Tukin 50 Persen Sekaligus THR, dan Gaji ke-13 untuk PNSAlasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi cairkan tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS.
Baca lebih lajut »
Presiden pastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNSKabar baru! Presiden telah tanda tangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Baca lebih lajut »
Lebaran Kali Ini ASN Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan KinerjaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan mengucurkan THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja bagi ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.
Baca lebih lajut »
Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 PersenPresiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah bakal mencairkan uang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS pada lebaran tahun ini
Baca lebih lajut »
Daftar Penerima THR & Gaji ke-13, Plus Tambahan Tukin 50%Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Termasuk tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Siapa saja penerimanya?
Baca lebih lajut »
Top 3: Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13Informasi mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 PNS ini paling banyak dicari.
Baca lebih lajut »