Jokowi: PP soal THR dan Gaji ke-13 Sudah Diteken

Indonesia Berita Berita

Jokowi: PP soal THR dan Gaji ke-13 Sudah Diteken
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 70%

Presiden menyatakan, THR Lebaran dan gaji ke-13 telah diteken. Untuk menghadapi mudik Lebaran, pemerintah akan mengatur secara ketat perjalanan mudik demi mencegah gelombang baru penularan Covid-19. Nusantara AdadiKompas

TANGKAPAN LAYAR KANAL YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pernyataan tentang mudik dan pemberian tunjangan hari raya serta gaji ke-13 tahun 2022, di Jakarta, Kamis . JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo, Kamis , menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk semua aparatur sipil negara, TNI-Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara pada 13 April 2022. Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah menangani pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, disampaikan Presiden, diberikan juga tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI-Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. ”Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Alasan Presiden Jokowi Cairkan Tukin 50 Persen Sekaligus THR, dan Gaji ke-13 untuk PNSIni Alasan Presiden Jokowi Cairkan Tukin 50 Persen Sekaligus THR, dan Gaji ke-13 untuk PNSAlasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi cairkan tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS.
Baca lebih lajut »

Presiden pastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNSPresiden pastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNSKabar baru! Presiden telah tanda tangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Baca lebih lajut »

Lebaran Kali Ini ASN Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan KinerjaLebaran Kali Ini ASN Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan KinerjaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan mengucurkan THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja bagi ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.
Baca lebih lajut »

Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 PersenJokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 PersenPresiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah bakal mencairkan uang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS pada lebaran tahun ini
Baca lebih lajut »

Daftar Penerima THR & Gaji ke-13, Plus Tambahan Tukin 50%Daftar Penerima THR & Gaji ke-13, Plus Tambahan Tukin 50%Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Termasuk tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Siapa saja penerimanya?
Baca lebih lajut »

Top 3: Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13Top 3: Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13Informasi mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 PNS ini paling banyak dicari.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 22:01:57