Kementerian Perdagangan mengajak produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang ...
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat peluncuran ‘Wajib Kemas Minyak goreng’ di Jakarta, Minggu . ANTARA/ Sella Panduarsa GaretaJakarta - Kementerian Perdagangan mengajak produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," terangnya. "Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi,” ujar Mendag.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mendag Janji Perdagangan Bebas dengan Korsel November 2019Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berjanji perundingan perdagangan bebas dengan Korea Selata rampung pada November 2019.
Baca lebih lajut »
Harga Beras Medium Naik, Mendag Desak Bulog Gelar Operasi PasarMendag Enggarliasto Lukita mendesak, Perusahaan Umum (Perum) Bulog untuk segera melakukan operasi pasar sebagai upaya untuk...
Baca lebih lajut »
Mendag Ajak Gunakan Produk Dalam NegeriUntuk meningkatkan perekonomian Indonesia, Mendag ajak gunakan produk dalam negeri.
Baca lebih lajut »
Mendag Prediksi Pangan Akhir Tahun Sedikit RawanMeski cenderung rawan, tren kenaikan harga tidak akan terlalu tajam.
Baca lebih lajut »
Mendag minta Bulog segera operasi pasar beras, agar harga turunMenteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta Perum Bulog untuk melakukan operasi pasar beras kualitas medium di berbagai wilayah Indonesia, untuk ...
Baca lebih lajut »
Mendag Khawatir Perang Dagang AS-Uni Eropa Berdampak ke RIMenteri Perdagangan Enggartiasto Lukita khawatir perang dagang antara AS dengan Uni Eropa bisa mengganggu ekspor dan ekonomi Indonesia.
Baca lebih lajut »