Menantu Rizieq Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI

Indonesia Berita Berita

Menantu Rizieq Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 92%

Jaksa menilai menantu Muhammad Rizieq Shihab itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq.

JAKSA Penuntut Umum menuntut Muhammad Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara terkait kasus hasil swab test covid-19 di RS UMMI, Bogor.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Hanif Alatas berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat bacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis . Selain itu, jaksa menilai Hanif juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan.Sementara itu, hal yang meringankan Hanif ialah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di masa mendatang.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab bersama Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, didakwa melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swab Rizieq di RS UMMI, Bogor, pada akhir November 2020.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menantu Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara untuk kasus RS UMMIMenantu Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara untuk kasus RS UMMITerdakwa Hanif Alatas yang juga  menantu dari Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus tes usap ...
Baca lebih lajut »

Kasus Swab RS Ummi, Menantu Rizieq Dituntut 2 Tahun BuiKasus Swab RS Ummi, Menantu Rizieq Dituntut 2 Tahun BuiJaksa menuntut menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dua tahun penjara terkait kasus hoaks tes swab di RS Ummi.
Baca lebih lajut »

Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS UmmiMenantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS UmmiHanif dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
Baca lebih lajut »

Menantu Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Perkara RS Ummi BogorMenantu Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Perkara RS Ummi BogorJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Hanif Alatas menantu Habib Rizieq Shihab pidana 2 tahun penjara dalam perkara RS Ummi Bogor. Tuntutan ini dibacakan JPU...
Baca lebih lajut »

Rizieq Shihab Akan Dituntut dalam Perkara Tes Swab Palsu Pagi IniRizieq Shihab Akan Dituntut dalam Perkara Tes Swab Palsu Pagi IniPengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang tuntutan untuk perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini. TempoMetro
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-01 03:42:16