Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

Indonesia Berita Berita

Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran.THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,' kata Menaker

Dia melanjutkan THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 . Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," pungkasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR PekerjaMenaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR PekerjaMenaker meminta para gubernur guna memastikan perusahaan untuk membayar THR pekerja sesuai ketentuan.
Baca lebih lajut »

Menaker Ida: Gubernur Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR BuruhMenaker Ida: Gubernur Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR BuruhTHR adalah pendapatan non-upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Baca lebih lajut »

Industri makanan disarankan bayar THR sesuai surat edaran MenakerIndustri makanan disarankan bayar THR sesuai surat edaran MenakerKetua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman menyampaikan bahwa asosiasi menyarankan pelaku industri makanan dan minuman ...
Baca lebih lajut »

Ikut Bahas, Menaker Heran KSPI Gugat Surat Edaran THR ke PTUNIkut Bahas, Menaker Heran KSPI Gugat Surat Edaran THR ke PTUNMenaker Ida Fauziah merasa heran dengan ancaman KSPI yang mau menggugat edaran THR ke PTUN karena organisasi itu ikut membahas dan terlibat.
Baca lebih lajut »

Menaker Tetap Wajibkan Pengusaha Bayar THR H-7 LebaranMenaker Tetap Wajibkan Pengusaha Bayar THR H-7 LebaranMenaker Ida Fauziah tetap mewajibkan pengusaha bayar THR maksimal H-7 lebaran, atau kalau tidak mereka akan dikenakan denda.
Baca lebih lajut »

Gubenur Khofifah : Perusahaan Wajib Bayar THR |Republika OnlineGubenur Khofifah : Perusahaan Wajib Bayar THR |Republika OnlinePerusahaan di Jatim wajib bayat THR
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 20:01:04