Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diberikan untuk pekerja yang kena PHK.
"Pemerintah juga punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang ter-PHK yaitu jaminan kehilangan pekerjaan tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja," kata Ida dalam keterangannya, Senin .
Menurut Ida iuran program ini dibayar oleh pemerintah setiap bulannya. Bahkan pemerintah telah mengucurkan dan awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP. "Perlu saya ulang, program JKP ini adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada," jelas Ida.JKP ini khusus untuk mengcover risiko PHK para pekerja. Ada beberapa macam program bantuan yang diberikan pemerintah untuk pekerja yang mengalami kesulitan dalam kondisi tertentu.
Selain itu, korban PHK tak perlu mencairkan Jaminan Hari Tua karena sudah ada JKP. Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai macam perkembangan program jaminan sosial. Manfaat program JKP selain uang tunai adalah akses informasi pasar kerja, melalui pasker.id yang di-launching Desember 2021 dan pemerintah juga menyiapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial. Lalu pejabat fungsional untuk asesmen dan konseling.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker Janjikan Pekerja terkena PHK dapat Perlindungan Lewat JKP |Republika OnlineMenaker jelaskan program JKP adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru
Baca lebih lajut »
Segini Besaran Dana Program JKP Bagi Pekerja Kena PHKLewat program JKP, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan hilang pekerjaan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Baca lebih lajut »
BPJS Watch: JHT Cair Saat Pensiun, Kena PHK Manfaatkan JKP Produk dari UU Cipta KerjaBPJS) Watch menyatakan aturan baru JHT dibuat karena khusus pekerja kena PHK akan dijamin oleh jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Baca lebih lajut »
Kemnaker: Dulu Korban PHK Pakai Dana Jaminan Hari Tua, Nanti Pakai JKPDita menjelaskan selain mendapat pesangon, korban PHK nanti akan dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis hingga akses lowongan kerja. TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Jaminan Kehilangan Pekerjaan Disebut Agar Korban PHK Tak Pakai Jaminan Hari TuaBuruh korban PHK diharapkan tidak mengambil dana jaminan hari tu BPJS Ketenagakerjaan karena akan ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca lebih lajut »
Pencairan JHT Dibutuhkan Pekerja Korban PHKAnggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan, bahwa pencairan jaminan hari tua (JHT) dibutuhkan pekerja, yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah pandemi saat ini.
Baca lebih lajut »