Menaker jelaskan program JKP adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja kini akan mendapatkan perlindungan baru lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan .
Baca Juga Ida mengatakan JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja dengan iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Telah dikeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk JKP. Dia menegaskan bahwa program JKP adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang belum pernah ada sebelumnya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah mempersiapkan lembaga-lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sesuai dengan pasar kerja untuk mendorong peserta JKP untuk kembali mendapatkan pekerjaan.Ida juga mengingatkan bahwa peserta yang terkena PHK berhak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak atau uang kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Segini Besaran Dana Program JKP Bagi Pekerja Kena PHKLewat program JKP, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan hilang pekerjaan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Baca lebih lajut »
Menko Airlangga: Pekerja Dilindungi JKP dan JHT SekaligusMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor formal.
Baca lebih lajut »
Pekerja Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus, Menko Airlangga: Perlindungan Jangka Pendek dan Menengah - Pikiran-Rakyat.comPekerja Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: Perlindungan Jangka Pendek dan Menengah.
Baca lebih lajut »
Kemenaker Segera Rilis JKP, Cek Kriteria Penerimanya di Sini | Ekonomi - Bisnis.comProgram Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Baca lebih lajut »
Kemenaker Sebut JKP Bakal Dirilis Bulan Ini, Ini Daftar Benefitnya | Ekonomi - Bisnis.comKementerian Ketenagakerjaan memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dirilis pada 22 Februari mendatang.
Baca lebih lajut »
BPJS Watch: JHT Cair Saat Pensiun, Kena PHK Manfaatkan JKP Produk dari UU Cipta KerjaBPJS) Watch menyatakan aturan baru JHT dibuat karena khusus pekerja kena PHK akan dijamin oleh jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Baca lebih lajut »