Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Selama Pandemi Corona, beberapa waktu lalu.
TEMPO.CO, Jakarta - Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang isinya mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan oleh perusahaan kepada karyawannya di masa pandemi virus Corona.'THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,' kata Ida dalam pernyataannya situs Kementerian, Rabu, 13 Mei 2020.
Dalam pembicaraan bersama itu, seandainya perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, perusahaan diberi opsi untuk membayarkannya secara bertahap. Sedangkan bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali pada waktu yang ditentukan, pencairan THR dapat ditunda sampai jangka waktu yang disepakati.Kementerian pun mengatur adanya denda terhadap keterlambatan pemberian THR oleh perusahaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker Buka-bukaan soal THR Wajib DibayarMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka-bukaan soal kewajiban membayar THR kepada karyawan.
Baca lebih lajut »
Menaker Terbitkan Edaran Opsi Penundaan Pembayaran THR |Republika OnlineMenaker terbitkan surat edaran opsi penundaan pembayaran THR.
Baca lebih lajut »
Perusahaan Tak Bayar THR, Menaker Buka Posko Aduan Secara OnlineKementerian Ketenagakerjaan membentuk Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020 di daerah seluruh Indonesia.tor
Baca lebih lajut »
Menaker: SE THR Kemnaker Hasil Diskusi Pengusaha dan Pekerja |Republika OnlineSE tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR para pekerja
Baca lebih lajut »
Buruh Bakal Gugat Surat Edaran Menaker Terkait THRBuruh akan mengajukan gugatan terhadap SE Menaker pada Jumat 15 Mei 2020.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Lengkap Menaker soal THR Bisa Ditunda atau DicicilMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan soal perusahaan boleh mencicil atau menunda pembayaran THR. THR via detikfinance
Baca lebih lajut »