Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka-bukaan soal kewajiban membayar THR kepada karyawan.
di tengah pandemi COVID-19. Mereka diperbolehkan mencicil atau menundanya asal ada kesepakatan bersama para pekerja atau buruh.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia dalam telekonferensi dengan wartawan, Selasa .Jika perusahaan yang kondisi keuangannya masih sehat tapi telat membayar THR maka akan dikenakan sanksi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ingatkan Pengusaha, Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 LebaranJelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2020, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan...
Baca lebih lajut »
Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 LebaranMenaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran.THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,' kata Menaker
Baca lebih lajut »
Perusahaan Tak Bayar THR, Menaker Buka Posko Aduan Secara OnlineKementerian Ketenagakerjaan membentuk Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020 di daerah seluruh Indonesia.tor
Baca lebih lajut »
Menaker Buka Posko Online untuk Pengaduan THRPosko THR Keagamaan secara online ini akan dilayani selama jam kerja, serta sudah dibuka layanan konsultasi dan pengaduan tersebut sejak 11 Mei.
Baca lebih lajut »
Menaker: SE THR Kemnaker Hasil Diskusi Pengusaha dan Pekerja |Republika OnlineSE tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR para pekerja
Baca lebih lajut »
Menaker Terbitkan Edaran Opsi Penundaan Pembayaran THR |Republika OnlineMenaker terbitkan surat edaran opsi penundaan pembayaran THR.
Baca lebih lajut »