Menag: Fatwa Kehalalan Masih Wewenang MUI

Indonesia Berita Berita

Menag: Fatwa Kehalalan Masih Wewenang MUI
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

MUI juga masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi auditor halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan sertifikasi halal kini akan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal , setelah berlakunya kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober esok. Namun demikian, Lukman memastikan Majelis Ulama Indonesia, yang sebelumnya mengeluarkan sertifikasi halal, tetap memiliki kewenangan dalam menentukan kehalalan suatu produk.

"Jadi fatwa kehalalan itu masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia," ujar Lukman di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu . Selain itu, Lukman mengatakan, MUI juga masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal. Ia beralasan, itu karena tiap lembaga pemeriksa halal harus memiliki auditor.

"Nah setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat dan itu dikeluarkan oleh MUI, jadi MUI masih mendapatkan kewenangan-kewenangan dalam hal- hal tertentu," ujar Lukman. Hari ini nota kesepahaman Layanan Sertifikasi Halal bagi Produk yang wajib bersertifikasi halal ditandatangani oleh 11 kementerian dan lembaga di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu . Nota kesepahaman ini dilakukan sehari sebelum pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada Kamis . Mulai Kamis , BPJPH yang mengeluarkan sertifikasi halal.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sertifikasi Halal Kini Dikeluarkan BPJPH, Menag: Fatwa Masih Wewenang MUISertifikasi Halal Kini Dikeluarkan BPJPH, Menag: Fatwa Masih Wewenang MUIMUI tak lagi berwenang menerbitkan sertifikasi halal. Meski demikian, MUI masih berwenang menerbitkan fatwa dan menerbitkan sertifikasi auditor halal. MUI Halal
Baca lebih lajut »

Maruf Amin Tegaskan Masih Sebagai Ketua MUI Non AktifMaruf Amin Tegaskan Masih Sebagai Ketua MUI Non AktifAmanat Rakernas agar dia menjadi ketua umum jangan mundur sampai Munas.
Baca lebih lajut »

Sekjen MUI: Hilangkan kesenjangan untuk jaga persatuan IndonesiaSekjen MUI: Hilangkan kesenjangan untuk jaga persatuan IndonesiaBangsa Indonesia harus mempertahankan keberagaman dan persatuan dengan cara menjaga semboyan Bhineka Tunggal Ika dan membantu menghilangkan kesenjangan ...
Baca lebih lajut »

Sidang Rommy, Pegawai Kemenag Jatim Cerita Pengumpulan Uang untuk MenagSidang Rommy, Pegawai Kemenag Jatim Cerita Pengumpulan Uang untuk MenagPegawai Kemenag Jawa Timur, Zuhri menceritakan adanya pengumpulan uang untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Seperti apa? Kemenag Romahurmuziy
Baca lebih lajut »

Tak Lagi MUI, Sertifikat Halal Kini Diterbitkan KemenagTak Lagi MUI, Sertifikat Halal Kini Diterbitkan KemenagSemua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari BPJPH di bawah Kementerian Agama, bukan lagi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca lebih lajut »

MUI Dorong Cek Keberadaan Komunitas CrosshijaberMUI Dorong Cek Keberadaan Komunitas CrosshijaberMUNCULNYA akun Facebook dan Instagram sebuah komunitas yang menamakan dirinya Crosshijaber menghebohkan masyarakat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-30 08:04:36