Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Indonesia Berita Berita

Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 15 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 51%

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan Toa di masjid dan musala. Yaqut mengibaratkannya dengan gonggongan anjing.

menilai aturan dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya.

"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menag Yaqut Cholil Keluarkan Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Begini IsinyaMenag Yaqut Cholil Keluarkan Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Begini IsinyaMenteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. SuratEdaranMenteriAgama
Baca lebih lajut »

Menag Yaqut Cholil Rilis SE Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Catat Baik-baikMenag Yaqut Cholil Rilis SE Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Catat Baik-baikMenteri Agama Yaqut Cholil akhirnya merilis SE pengeras suara di masjid dan musala, catat baik-baik isinya dan laksanakan MenagYaqutCholilQoumas
Baca lebih lajut »

Aturan Toa Masjid Mendapat Dukungan Setelah Ditolak pada 2018 - Nasional - koran.tempo.coAturan Toa Masjid Mendapat Dukungan Setelah Ditolak pada 2018 - Nasional - koran.tempo.coAturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Kementerian Agama kali ini tidak mendapat penentangan seperti pada 2018. Pengeras suara eksternal hanya boleh dinyalakan maksimal 10 menit menjelang azan subuh. KoranTempo
Baca lebih lajut »

SE Menag 05 Tahun 2022 Soal Penggunaan Toa Masjid, Ini Isi LengkapnyaSE Menag 05 Tahun 2022 Soal Penggunaan Toa Masjid, Ini Isi LengkapnyaSE Menag 05 Tahun 2022 mengatur tentang penggunana pengeras suara di masjid dan musala. Ini isi lengkapnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 19:09:18