Menteri Agama Yaqut Cholil akhirnya merilis SE pengeras suara di masjid dan musala, catat baik-baik isinya dan laksanakan MenagYaqutCholilQoumas
bali.jpnn.com, JAKARTA - Persoalan pengeras suara di masjid dan musala yang selama ini kerap memicu kontroversi di tengah masyarakat bakal diatur lebih ketat oleh pemerintah. Hal ini terjadi setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menjadi pedoman penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.
Baca Juga: "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin . Politisi berlatar belakang pesantren ini berharap surat edaran ini menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, terutama bagi pengelola masjid dan musala dan pihak terkait lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terbit Aturan Pembatasan Volume Pengeras Suara di Masjid, MUI: Demi Kemaslahatan Ibadah - Pikiran-Rakyat.comMUI tanggapi aturan baru terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Atura...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Surat ...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala. Aturan tersebu...
Baca lebih lajut »