Aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Kementerian Agama kali ini tidak mendapat penentangan seperti pada 2018. Pengeras suara eksternal hanya boleh dinyalakan maksimal 10 menit menjelang azan subuh. KoranTempo
JAKARTA – Pemerintah kembali menerbitkan aturan pengeras suara masjid. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperbarui ketentuan tersebut dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Berbeda dengan tiga tahun lalu yang dihujani protes, aturan anyar ini minim kritik publik.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia , Imam Addaruqutni, menyatakan peraturan ini rRp. 58.000*/Bulan Berlangganan ✔ Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo✔ Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Apa Langkah Kementerian Ketenagakerjaan Setelah Presiden Meminta Revisi Aturan Pencairan JHT - Berita Utama - koran.tempo.coMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan merevisi aturan pencairan JHT BP Jamsostek setelah dia dipanggil Presiden ke Istana. KoranTempo
Baca lebih lajut »
Terbit Aturan Pembatasan Volume Pengeras Suara di Masjid, MUI: Demi Kemaslahatan Ibadah - Pikiran-Rakyat.comMUI tanggapi aturan baru terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca lebih lajut »
Menag Yaqut Cholil Keluarkan Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Begini IsinyaMenteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. SuratEdaranMenteriAgama
Baca lebih lajut »
MUI Anggap Aturan Pengeras Suara di Masjid Terlalu KakuWAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengatakan implementasi surat edaran menteri agama soal aturan penggunaan speaker di masjid dan musala terlalu kaku. Menurutnya perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran.
Baca lebih lajut »