Perppu tidak bisa lantas terbit.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Politikus PDIP Masinton Pasaribu, mengatakan diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi harus berdasar pertimbangan yuridis. Masinton menegaskan perppu tidak bisa lantas terbit berdasarkan kondisi yang dipaksakan genting.
Baca Juga "Pertama, adanya kekosongan hukum. Kedua, kebutuhan yang mendesak," ujar Masinton kepada wartawan usai mengisi diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa . Sehingga, dia pun menilai perppu atas UU KPK hasil revisi tak perlu diterbitkan. Terlebih, UU KPK itu sendiri baru saja disahkan pada 17 September 2019 lalu itu belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengamat Hukum Sebut Perppu UU KPK Bukan Pilihan UtamaPolemik dan pro kontra terhadap wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu atas revisi UU KPK terus berkembang...
Baca lebih lajut »
Tjahjo Sebut Jokowi Belum Beri Arahan Penerbitan Perppu KPKPlt Menkumham, Tjahjo Kumolo memastikan siap melaksanakan keputusan Jokowi terkait Perppu KPK. Namun, hingga kini, katanya belum ada arahan soal Perppu KPK.
Baca lebih lajut »
Bamsoet Sebut Jokowi Punya Perhitungan Politik Perppu KPKWakil Koordinator Bidang Pratama Golkar Bambang Soesatyo meyakini Jokowi memiliki perhitungan matang soal Perppu KPK. Bamsoet menyerahkan Perppu pada Jokowi.
Baca lebih lajut »
Soal Perppu KPK, Tjahjo sebut belum ada arahan dari JokowiPelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan hingga saat ini Presiden Joko Widodo masih belum memberikan arahan terkait penerbitan Peraturan ...
Baca lebih lajut »
PPP Sebut Survei LSI Soal Perppu KPK Tak Bisa Jadi AcuanKetua Fraksi PPP menyatakan Perppu KPK merupakan opsi terakhir dari semua pilihan yang ada untuk membatalkan atau mengubah kembali UU KPK yang telah direvisi.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua DPR Sebut Tak Ada Kegentingan untuk Presiden Terbitkan Perppu KPKMenurut Azis, saat ini tidak ada kegentingan dan kekosongan sebagai syarat diterbitkannya Perppu KPK.
Baca lebih lajut »