Mantan Dirut Bakti Kominfo dituntut 18 tahun penjara

Indonesia Berita Berita

Mantan Dirut Bakti Kominfo dituntut 18 tahun penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 78%

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dengan kurungan 18 tahun penjara, dalam kasus Korupsi BTS 4G di ...

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dengan kurungan 18 tahun penjara, dalam kasus Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

JPU menilai Anang Achmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ."Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun," kata JPU melanjutkan.

Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun PenjaraEks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun PenjaraMantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »

Lebih Berat dari Johnny Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun BuiLebih Berat dari Johnny Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun BuiDalam tuntutannya, Jaksa meyakini Anang terbukti bersalah dalam perkara korupsi BTS 4G.
Baca lebih lajut »

Dirut BAKTI Kominfo Ungkap Kesiapan Operasional Satelit SATRIA-1Dirut BAKTI Kominfo Ungkap Kesiapan Operasional Satelit SATRIA-1Dirut BAKTI Kominfo Fadhilah Mathar menyebut SATRIA-1 bakal terhubung dengan stasiun bumi dan RTGS di lokasi layanan publik untuk memperkuat akses internet.
Baca lebih lajut »

BREAKING NEWS: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G BAKTI KominfoBREAKING NEWS: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G BAKTI KominfoJaksa menuntut Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Baca lebih lajut »

BREAKING NEWS: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BAKTI KominfoBREAKING NEWS: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BAKTI KominfoJaksa menuntut Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Baca lebih lajut »

BAKTI Kominfo Teguhkan Komitmen Percepat Transformasi DigitalBAKTI Kominfo Teguhkan Komitmen Percepat Transformasi DigitalDirut BAKTI Kominfo, Fadhilah Mathar menyampaikan komitmen untuk menuntaskan program pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi secara optimal.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 23:06:50