Jaksa menuntut Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dengan tuntutan ini, jaksa meyakini Johnny telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengungkapkan Johnny kemudian memerintah Anag utnuk memberikan proyek power system dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS KominfoBerita Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS Kominfo terbaru hari ini 2023-10-25 15:46:15 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Lebih Berat dari Johnny Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun BuiDalam tuntutannya, Jaksa meyakini Anang terbukti bersalah dalam perkara korupsi BTS 4G.
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun PenjaraJohnny Plate merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G, BAKTI di Kemenkominfo.
Baca lebih lajut »
Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTSMenjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Proyek BTS'Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.'
Baca lebih lajut »
Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTSMantan Menkominfo Johnny G. Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca lebih lajut »