Mandatory Spending Kesehatan Lenyap, Kemenkeu: Jangan Khawatir

Indonesia Berita Berita

Mandatory Spending Kesehatan Lenyap, Kemenkeu: Jangan Khawatir
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 59%

Kemenkeu menyampaikan bahwa lenyapnya mandatory spending sebesar 5 persen dari total APBN tersebut bukan menjadi satu kekhawatiran.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Mandatory spending atau dana wajib kesehatan resmi menghilang setelah Rancangan Undang-Undang Kesehatan sah menjadi UU pada hari ini, Selasa .

“Nggak usah khawatir bahwa kita nggak akan mencukupi kebutuhan-kebutuhan itu secara pas. Kita nggak ingin sudah mengalokasikan ternyata nggak bisa digunakan karena gatau mau belanja apa,” ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa . Dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan diatur bahwa alokasi pempus untuk anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN, sedangkan dari pemda minimal 10 persen dari APBD.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PKS: Penghapusan |em|Mandatory Spending|/em| Kesehatan adalah Kemunduran |Republika OnlinePKS: Penghapusan |em|Mandatory Spending|/em| Kesehatan adalah Kemunduran |Republika OnlineDengan mandatory spending, jaminan anggaran kesehatan sejatinya dapat teralokasi
Baca lebih lajut »

Demokrat dan PKS Tolak RUU Kesehatan Disahkan Jadi Undang-Undang |Republika OnlineDemokrat dan PKS Tolak RUU Kesehatan Disahkan Jadi Undang-Undang |Republika OnlineDemokrat menyayangkan hilangnya mandatory spending dalam RUU Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Demokrat dan PKS Tidak Setuju RUU Kesehatan Disahkan, Ini AlasannyaDemokrat dan PKS menyoroti soal hilangnya Mandatory Spending dalam RUU Kesehatan dan sejumlah masalah lainnya.
Baca lebih lajut »

Belanja Kesehatan Wajib 5% Dihapus, Kemenkeu: Nggak Usah KhawatirBelanja Kesehatan Wajib 5% Dihapus, Kemenkeu: Nggak Usah KhawatirKemenkeu merespons soal RUU Kesehatan yang di dalamnya tidak mengatur belanja wajib kesehatan minimal 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca lebih lajut »

Dokter dan Tenaga Kesehatan Demo Kepung DPR Hari Ini, Tolak Pengesahan RUU KesehatanDokter dan Tenaga Kesehatan Demo Kepung DPR Hari Ini, Tolak Pengesahan RUU KesehatanAksi demonstrasi oleh dokter dan tenaga kesehatan atau nakes bakal digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari ini, Selasa (11/7/2023).
Baca lebih lajut »

RUU Kesehatan Disahkan Hari ini , Dokter dan Tenaga Kesehatan Kepung DPRAksi massa digelar menjelang pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR hari ini. Massa dari berbagai organisasi profesi telah berada di depan Gedung DPR.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 15:22:02