LEMBAGA Setara Institute melakukan penelitian terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu setahun sejak 10 Agustus 2018 hingga 18 Agustus 2019.
Penelitian tersebut merupakan bagian dari partisipasi penilaian hakim dalam rangka peringatan Hari Konstitusi.
“Dari 91 putusan tersebut, secara garis besar dikategorikan pada cluster isu hak sipil dan politik putusan, hak ekonomi, sosial, dan budaya putusan, dan putusan terkait isu rule of law,” jelas peneliti hukum dan konstitusi Setara Institute, Inggrit Ifani, di Jakarta, kemarin. Penghematan itu terjadi karena perkara yang tidak layak untuk diperiksa segera diputus MK. Hal itu berbeda dengan kegemaran untuk menggelar sidang berkali-kali untuk perkara yang sebetulnya tidak layak untuk dipe-riksa labih lanjut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Setara Institute Puji Manajemen Peradilan MK Setahun TerakhirSelama norma baru yang dikeluarkan MK tidak melangkahi kewenangan DPR, maka hal itu dapat dibenarkan dalam konteks judicial activism (aktivisme yudisial).
Baca lebih lajut »
Manajemen Peradilan MK Dinilai Alami Kemajuan SignifikanManajemen perkara modern yang dibuat MK dinilai tindak lanjut perbaikan pasca ditangkapnya dua hakim MK.
Baca lebih lajut »
Golkar: Kembali ke UUD 45 Buang 4 Amendemen, Berarti Bubarkan MK dan KYGolkar menilai wacana kembali ke UUD 1945 seperti sama dengan membuang 4 amendemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Produktivitas MK Dinilai Menunjukkan Kualitas Legislasi DPR dan Pemerintah BurukMengapa putusan MK terkait dengan penilaian kinerja DPR dan Pemerintah dalam pembentukan undang-undang?
Baca lebih lajut »
MK Independen, Tapi Seleksinya Harus Diperbaiki'Di MA tidak ada proses seleksi, yang ada hanya penunjukkan dari pimpinan MA. Jelas publik tidak punya ruang,' ujar Direktur Eksekutif Setara Institue, Ismail Hasani.
Baca lebih lajut »
Dalam Setahun, Putusan MK Hanya 8 Bernada Negatif'Mahkamah sebenarnya punya kesempatan untuk memberikan terobosan hukum tapi tidak dilakukannya,' ujar Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani.
Baca lebih lajut »