Selama norma baru yang dikeluarkan MK tidak melangkahi kewenangan DPR, maka hal itu dapat dibenarkan dalam konteks judicial activism (aktivisme yudisial).
DIREKTUR Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani, menilai kinerja Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 10 Agustus 2018-10 Agustus 2019 mengalami kemajuan manajemen konstitusi yang cukup baik.
Pun demikian pada aspek pengambilan putusan. MK juga dinilai mengalami peningkatan disiplin. Sebab, dalam setahun terakhir, tidak ditemukan putusan yang ultra petita, di mana MK memutus melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon. MK, lanjut Ismail, memang melakukan praktik ultra vires, di mana mahkamah melebihi batas kewenangannya. Namun, hal itu justru dinilai menjadi bobot positif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rp 10 Triliun untuk Kartu Pra-KerjaKartu Pra-Kerja adalah salah satu janji kampanye Jokowi dalam ajang Pilpres 2019
Baca lebih lajut »
Riset I2: 10 Menteri Terpopuler dan Berpengaruh di TwitterPerbicangan menteri Jokowi-JK dari Januari–Juli 2019 mencapai 2.989.714 percakapan.
Baca lebih lajut »
Gerindra: Prabowo Setuju Usulan 10 Kursi Pimpinan MPR RIPenambahan menjadi 10 kursi pimpinan MPR RI sebelumnya diusulkan oleh PAN.
Baca lebih lajut »
Tujuh dari 10 Orang tak Bisa Jauh dari SmartphoneSmartphone makin sulit dilepaskan dari tangan manusia
Baca lebih lajut »
Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran LahanMembuka lahan perkebunan dengan cara membakar, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)...
Baca lebih lajut »
Gerindra: Prabowo setuju 10 kursi pimpinan MPRWakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo mengatakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto secara prinsip mendukung 10 kursi pimpinan MPR RI karena ...
Baca lebih lajut »