Pemerintah sudah menyiapkan 6 lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Alokasi lahan tersebut diberikan kepada 6 ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengungkap besaran lahan tambang yang bisa dikelola oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Besarannya akan disesuaikan dengan skala ormas keagamaan tersebut.
Diketahui, pemerintah akan menawarkan sejumlah lahan bekas garapan beberapa perusahaan. Diantaranya, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama , dan PT Kideco Jaya Agung. Arifin Tasrif menjelaskan, ormas keagamaan juga perlu menyusun persiapan eksplorasi. Termasuk feasibility study hingga rencana penjualan hasil lahan garapannya.
'Itu hanya diberikan untuk 6 aja. NU, Muhamadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, kira-kira itu lah. itu kan asalnya dari PKP2B,' kata Arifin saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat . 'Jadi memang ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya,' kata dia.
Ormas Tambang Arifin Tasrif Nahdlatul Ulama
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Respons Muhammadiyah, MUI, dan PGI soal Jokowi Teken PP Bolehkan Ormas Kelola TambangBegini respons tiga ormas keagamaan besar di Indonesia terkait terbitnya PP yang memperbolehkan ormas mengelola pertambangan.
Baca lebih lajut »
Walhi Minta Ormas Keagamaan Tolak Bisnis Tambang: Jangan Benturkan Korban Tambang dengan Ormas!Berita Walhi Minta Ormas Keagamaan Tolak Bisnis Tambang: Jangan Benturkan Korban Tambang dengan Ormas! terbaru hari ini 2024-06-03 19:53:38 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Restu Jokowi ke Ormas Keagamaan Kelola Tambang Bikin Benang Makin Kusut: Kegagalan Kebijakan MinerbaSaat ini yang dibutuhkan adalah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang minerba bukan bagi-bagi izin.
Baca lebih lajut »
Dinilai Minim Kapabilitas, Ormas Berisiko Masuk Dunia Hitam PertambanganPemberian prioritas penerbitan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas maupun ormas keagamaan terus menuai sorotan.
Baca lebih lajut »
Menteri LHK Setuju Izin Tambang Ormas: Daripada Tiap Hari ProposalMenteri LHK Siti Nurbaya buka suara soal alasan pemberian izin tambang ke ormas-ormas keagamaan.
Baca lebih lajut »
Bahlil soal Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Jangan Hanya Dikuasai Investor BesarBahlil Lahadalia menyebut PP 25/2024 adalah cara agar ormas keagamaan dan para anggotanya di daerah tidak hanya jadi objek, tapi subjek pengelolaan tambang.
Baca lebih lajut »