MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM di Lahan Laut Utara Tangerang

Keadilan Berita

MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM di Lahan Laut Utara Tangerang
KORUPSISertifikatHGB
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 102 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 72%
  • Publisher: 83%

Koordinator dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat HGB dan SHM terkait pagar laut di Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung. Kasus ini juga sedang dipantau oleh Kementerian KKP dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memecat delapan pegawainya terkait dengan kasus ini.

Koordinator dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis (30/1/2025). Tujuannya untuk melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) dan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) terkait pemagaran di laut utara atau pagar laut di Tangerang, Banten.

Boyamin menyatakan kepada wartawan bahwa kedatangannya bertujuan untuk memastikan apakah benar ada surat perintah penyelidikan dan untuk memasukkan laporan resmi terkait dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di lahan laut utara Tangerang. Ia yakin bahwa sertifikat yang diterbitkan tersebut palsu dan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Boyamin membawa dokumen dan daftar saksi yang siap diperiksa, termasuk Nusron Wahid yang dianggap sebagai saksi ahli kunci karena pernah membatalkan beberapa sertifikat di lahan tersebut. Boyamin menjelaskan bahwa ia bertemu Nusron sekali dan mencantumkannya sebagai saksi pejabat karena mendukung laporan yang diajukan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Kejaksaan Agung juga terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk menunggu hasil pendalaman dari Kementerian KKP. Harli menjelaskan bahwa Kejagung akan bergerak jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi seperti suap atau gratifikasi. Namun, jika terkait dengan kejahatan umum seperti pemalsuan, maka akan menjadi kewenangan lembaga lain. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memecat delapan pegawainya terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Sanksi ini diberikan karena mereka terlibat dalam produk tata usaha negara yaitu penerbitan sertifikat. Nusron menyatakan bahwa sanksinya adalah sanksi administrasi negara, yaitu pemecatan. Namun, jika ditemukan unsur-unsur pidana seperti penerimaan suap atau sogokan, maka kasus ini bisa masuk ke dalam ranah pidana. Nusron menekankan bahwa jika dokumen yang disajikan oleh pemohon adalah palsu, maka bisa masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen. Ia memastikan bahwa aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan siap bekerja jika kasus ini berkembang ke ranah pidana.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

KORUPSI Sertifikat HGB SHM PAGAR LAUT TANGGERANG KEJAKSAAN AGUNG MAKI

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang ke KPKMAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang ke KPKKOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia MAKI Boyamin Saiman melaporkan pengesahan SGM dan HGBarea pagar laut Tangerang Banten ke KPK
Baca lebih lajut »

Boyamin MAKI Bakal Laporkan Dugaan Korupsi HGB di Pagar Laut Tangerang ke KPKBoyamin MAKI Bakal Laporkan Dugaan Korupsi HGB di Pagar Laut Tangerang ke KPKBoyamin menjelaskan alasan melaporkan penerbitan HGB pada pagar laut Tangerang itu diduga cacat dan tidak sesuai dengan prosedur.
Baca lebih lajut »

Rekam Jejak MAKI yang Laporkan Dugaan Korupsi HGB Pagar Laut, Kaesang hingga Firli Bahuri Pernah DilaporkannyaRekam Jejak MAKI yang Laporkan Dugaan Korupsi HGB Pagar Laut, Kaesang hingga Firli Bahuri Pernah DilaporkannyaKoordinator MAKI Boyamin Saiman laporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat HGB pagar laut Tangerang. Banyak sudah dugaan korupsi yang dilaporkannya
Baca lebih lajut »

Girik Bakal Tidak Berlaku, Ini Bedanya dengan SHM, HGB dan Sertifikat LainnyaGirik Bakal Tidak Berlaku, Ini Bedanya dengan SHM, HGB dan Sertifikat LainnyaGirik adalah dokumen bukti kepemilikan tanah yang lemah. Artikel ini menjelaskan pentingnya sertifikat tanah dan berbagai jenisnya, termasuk SHM dan HGB.
Baca lebih lajut »

Skandal di Laut Tangerang, Ada HGB 263 Bidang dan SHM 17 BidangSkandal di Laut Tangerang, Ada HGB 263 Bidang dan SHM 17 BidangKementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai dalam peninjauan pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Kementerian ATR/BPN akan mencabut sertifikat tersebut karena dianggap cacat administrasi dan prosedur. Kementerian ATR/BPN juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur dan petugas di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang yang terlibat.
Baca lebih lajut »

Terlibat Penerbitan HGB dan SHM Pagar Laut, Jasa Surveyor dan 16 Kades Tangerang BungkamTerlibat Penerbitan HGB dan SHM Pagar Laut, Jasa Surveyor dan 16 Kades Tangerang BungkamDiduga KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit merupakan mitra ATR /BPN yang melakukan pengukuran lahan untuk pagar laut atas permintaan kades.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 06:12:40