Girik Bakal Tidak Berlaku, Ini Bedanya dengan SHM, HGB dan Sertifikat Lainnya

Girik Berita

Girik Bakal Tidak Berlaku, Ini Bedanya dengan SHM, HGB dan Sertifikat Lainnya
Sertifikat TanahShmHgb
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 40 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 158%
  • Publisher: 51%

Girik adalah dokumen bukti kepemilikan tanah yang lemah. Artikel ini menjelaskan pentingnya sertifikat tanah dan berbagai jenisnya, termasuk SHM dan HGB.

Senin, 27 Jan 2025 09:21 WIBGirik merupakan salah satu bentuk dokumen bukti kepemilikan suatu tanah. Namun status kepemilikan berbentuk surat girik dianggap masih lemah sehingga dianjurkan agar diubah status bukti kepemilikan menjadi sertifikat lainnya.

Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah. HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa:Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Sertifikat Tanah Shm Hgb Hgu Kementerian Atr Nusron Wahid Buku Sertifikat Tanah Dan Properti Ummy Ghoriibah Uupa Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 Pasal Tanah Hak Kepemilikan Tanah Bpn Badan Pertanahan Nasional Hak Pakai Pengertian Hak Pakai Jakarta Selatan Nama Akta Pemberian Hgb Sertifikat Hak Milik Indonesia Letter Uu Jenis Sertifikat Buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Urip Santoso Stempel Pengkonversian Undang-Undang Kekuatan Hukumnya Kepemilikan Sertifikat Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Gathering Detikers Kian Goenawan Ayu Lintang Priyan Andari Hukumnya Uu Cipta Temurun

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menteri Nusron benarkan pagar laut Tangerang bersertifikat HGB-SHMMenteri Nusron benarkan pagar laut Tangerang bersertifikat HGB-SHMMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan ...
Baca lebih lajut »

Telusuri HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Nusron: Besok HasilnyaTelusuri HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Nusron: Besok Hasilnya'Kami akan menuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi,' ujar Nusron.
Baca lebih lajut »

Pemprov Banten cek kebenaran HGB dan SHM pagar laut TangerangPemprov Banten cek kebenaran HGB dan SHM pagar laut TangerangPelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan bahwa informasi terkait adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat ...
Baca lebih lajut »

Skandal di Laut Tangerang, Ada HGB 263 Bidang dan SHM 17 BidangSkandal di Laut Tangerang, Ada HGB 263 Bidang dan SHM 17 BidangSeorang pengamat perkotaan ini menduga kebijakan yang digunakan untuk menerbitkan SHBG dan SHM ialah memanfaatkan Permen ATR/BPN No 3/2024.
Baca lebih lajut »

Ini Putusan MK yang Larang Laut Dikuasai Swasta, Dipagari, Diberi SHM dan HGBIni Putusan MK yang Larang Laut Dikuasai Swasta, Dipagari, Diberi SHM dan HGBAnggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menilai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM di Kabupaten Tangerang melanggar putusan MK.
Baca lebih lajut »

Sertifikat HGB dan SHM atas Pagar Laut di Tangerang Benar AdanyaSertifikat HGB dan SHM atas Pagar Laut di Tangerang Benar AdanyaMenteri ATR/BPN Nusron Wahid membenarkan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Nusron mengatakan terdapat 263 bidang sertifikat yang tercatat atas nama beberapa perusahaan dan perorangan. Ia juga mengarahkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU) jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang pemilik perusahaan. Sebelumnya, TNI AL dan nelayan telah membongkar pagar laut tersebut yang terbuat dari bambu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 19:03:12