Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri ...
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa . ANTARA/La Ode Muh. Deden Saputra
"Kedua, penyidik telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga hasil penyidikan tidak sah," kata Stevie Rosano. Dari dakwaan penuntut umum, majelis hakim telah memeriksa dan memutuskan seluruhnya telah memenuhi uraian yang cermat, jelas, serta lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu, serta perbuatan terdakwa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Guru honorer Supriyani jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri AndooloGuru honorer Supriyani jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo. Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, ...
Baca lebih lajut »
Kronologi Lengkap Guru Honorer di Konsel Pukul Anak Polisi hingga Ditahan Lalu DibebaskanPengadilan Negeri Andoloo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menangguhkan penahanan Supriyani
Baca lebih lajut »
Sidang Lanjutan Guru Honorer Supriyani, PGRI Gelar Unjuk Rasa di Depan PengadilanKali ini sidang mengagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Komisi III: Kasus Guru Honorer Supriyani Layak Keadilan RestoratifBerkas perkara Supriyani telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri
Baca lebih lajut »
Sidang Guru Dituduh Aniaya Anak Polisi Digelar Besok, Ini Kata Kapuspenkum KejagungIsak tangis rekan sesama guru menyambut Supriyani setelah Kejaksaan Negeri Konawe Selatan mengabulkan penangguhan penahanannya. Penangguhan penahanan Supriyani
Baca lebih lajut »
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani jalani sidang perdana di PN AndooloGuru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, ...
Baca lebih lajut »