Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 158 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2024, menjadi jumlah terbanyak sepanjang sejarah MK berdiri.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah telah memutus 158 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2024, menjadi jumlah terbanyak sepanjang sejarah MK berdiri. Jumlah putusan ini melebihi jumlah putusan pada tahun 2015 (157 perkara), 2023 (136 perkara), 2014 (131 perkara), 2017 (131 perkara), dan 2022 (124 perkara). Dari 158 putusan ini, 18 dikabulkan, 77 ditolak, 31 tidak dapat diterima, 8 dinyatakan gugur, dan 2 bukan kewenangan Mahkamah.
Total pengujian undang-undang yang ditangani MK pada tahun 2024 mencapai 240 perkara, terdiri dari 189 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 51 perkara lanjutan dari tahun 2023. Suhartoyo menjelaskan bahwa sejumlah putusan tahun 2024 menarik perhatian publik dan mempengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu, serta penguatan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara. Suatu contoh adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Pilkada. MK menyatakan ambang batas persyaratan calon kepala daerah turun menjadi 6,5 persen sampai dengan 10 persen
Mahkamah Konstitusi Pengujian Undang-Undang Putusan Demokrasi Hak Konstitusional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran EtikHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca lebih lajut »
Fungsi Mahkamah Konstitusi: Pengawal dan Penafsir Konstitusi IndonesiaPelajari fungsi penting Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi Indonesia. Simak wewenang, tugas, dan perannya dalam sistem ketatanegaraan.
Baca lebih lajut »
McConnell Desak Mahkamah Agung Tolak Upaya TikTok Blok Undang-undang LaranganKetua Partai Republik di Senat AS, Mitch McConnell, mendesak Mahkamah Agung AS untuk menolak upaya TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, untuk memblokir undang-undang yang memaksa aplikasi video pendek itu dijual. Jika tidak, TikTok akan dilarang atas dasar keamanan nasional.
Baca lebih lajut »
Trump Minta Mahkamah Agung Tinjau Undang-undang Pelarangan TikTokPresiden terpilih Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali undang-undang yang memerintahkan ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual platform tersebut atau menghadapi pelarangan total di AS.
Baca lebih lajut »
MK Tetap Terima Gugatan Pilkada meski Batas Waktu Pendaftaran Sudah LewatKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pada dasarnya lembaga penjaga konstitusi itu tidak boleh menolak perkara.
Baca lebih lajut »
Trump Minta Penundaan Pemblokiran TikTokPresiden terpilih Donald Trump mengajukan dokumen ke Mahkamah Agung untuk menunda undang-undang pemblokiran TikTok.
Baca lebih lajut »