MK Tetap Terima Gugatan Pilkada meski Batas Waktu Pendaftaran Sudah Lewat

Antara Berita

MK Tetap Terima Gugatan Pilkada meski Batas Waktu Pendaftaran Sudah Lewat
Mahkamah KonstitusiMkPilkada
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 90%

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pada dasarnya lembaga penjaga konstitusi itu tidak boleh menolak perkara.

Berdasarkan Pasal 7 ayat Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pemilihan.Suhartoyo menjelaskan bahwa MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas waktu tersebut karena pada dasarnya lembaga penjaga konstitusi itu tidak boleh menolak perkara."Prinsipnya 'kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses.

Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada tahun ini pada tanggal 18 Desember 2024. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024. Kasus judi online jaringan internasional dan sindikat pencucian uang terorganisir berhasil dibongkar polisi. Enam pelaku dicokok dalam kasus ini. Semua berawal dari patro

Kisah Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yakni Prof Stella Christie, menjadi pusat perhatian. Kali ini bukan soal kepintarannya. Kini dia ramai dihujat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Mahkamah Konstitusi Mk Pilkada

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK tetap terima gugatan pilkada meski lewat batas waktu pendaftaranMK tetap terima gugatan pilkada meski lewat batas waktu pendaftaranKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah tetap akan menerima permohonan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) meski ...
Baca lebih lajut »

MK Tetap Terima Gugatan Pilkada Meski Lewat Batas Waktu PendaftaranMK Tetap Terima Gugatan Pilkada Meski Lewat Batas Waktu PendaftaranMK tetap akan menerima gugatan Pilkada yang didaftarkan lewat dari batas waktu tersebut karena lembaga penjaga konstitusi tak boleh menolak perkara.
Baca lebih lajut »

MK Masih Terima Gugatan Pilkada hingga 18 Desember 2024, Begini Kata Pengamat Hukum Tata NegaraMK Masih Terima Gugatan Pilkada hingga 18 Desember 2024, Begini Kata Pengamat Hukum Tata NegaraMahkamah Konstitusi masih menerima gugatan Pilgub Jakarta, padahal kemarin seharusnya menjadi batas akhir bagi tim untuk mengajukan gugatan ke MK.
Baca lebih lajut »

Ridwan Kamil dan Dharma Kun Tidak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta, Pramono: Terima KasihRidwan Kamil dan Dharma Kun Tidak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta, Pramono: Terima KasihCalon Gubernur terpilih, Pramono Anung menghaturkan terimakasih kepada dua pesaingnya, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Baca lebih lajut »

MK Sudah Terima 158 Gugatan Sengketa Pilkada, Permohonan Perkara Pilgub Masih NihilMK Sudah Terima 158 Gugatan Sengketa Pilkada, Permohonan Perkara Pilgub Masih NihilMK akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan atau sengketa Pilkada pada awal bulan Januari 2025.
Baca lebih lajut »

MK Telah Terima 153 Gugatan Hasil Pilkada 2024MK Telah Terima 153 Gugatan Hasil Pilkada 2024Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi telah menerima 153 Gugatan hasil pilkada 2024 hingga Senin siang. Gugatan tersebut dilayangkan terhitung dari tanggal 3-9 Desember 2024. Ketua Mahkamah konstitusi Suhartoyo pun mengimbau para pemohon yang akan mengajukan gugatan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 04:11:38