Mahkamah Agung Tolak Permintaan Trump, Sidang Vonis Menanti

Donald Trump Berita

Mahkamah Agung Tolak Permintaan Trump, Sidang Vonis Menanti
Amerika SerikatUang SuapStormy Daniels
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 70%

Trump akan divonis atas gugatan memberi uang suap kepada aktris film dewasa Stormy Daniels ketika kampanye pemilihan presiden 2016.

WASHINGTON, JUMAT – Kejutan terjadi ketika dua hakim konservatif di Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak mengabulkan permintaan presiden terpilih Donald Trump . Penolakan ini berarti Trump pada Jumat waktu setempat atau Sabtu waktu Indonesia harus menghadiri sidang vonis atas kasus pemberian uang suap kepada aktris film dewasa Stormy Daniels .

Cohen sudah divonis penjara pada 2018. Ketika itu, Trump menjabat sebagai presiden AS sehingga tidak bisa digugat. Ketika masa jabatannya selesai, Jaksa Penuntut Umum Distrik Manhattan, Alvin Bragg langsung melayangkan gugatan kepada Trump. Sidang sudah berjalan sepanjang 2024. “Keberatan atas sidang vonis ini tidak memerlukan campur tangan khusus dari Mahkamah Agung. Kewajiban menghadiri sidang vonis yang oleh terdakwa dianggap memberatkan juga tidak substantif. Hakim pengadilan distrik telah mengindikasikan presiden terpilih tidak akan dihukum dan kasus akan ditutup setelah sidang,” demikian keterangan tertulis Mahmakah Agung yang dikutip olehTrump sendiri melalui media sosial miliknya, Truth Social, tetap berkeras bahwa ia tidak bersalah.

Keputusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung AS di Washington DC pada Kamis waktu lokal atau Jumat waktu Indonesia. Dari sembilan hakim agung, sebanyak lima orang menolak permintaan Trump.Hal yang membuat publik terkejut ialah dua hakim konservatif, yaitu Hakim Ketua John Roberts dan Amy Coney Barrett sepakat dengan tiga hakim liberal─Ketanji Brown Jackson, Sonia Sotomayor, dan Elena Kagan. Barret merupakan hakim agung yang diangkat di masa jabatan pertama Trump.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Amerika Serikat Uang Suap Stormy Daniels

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DOJ Minta Mahkamah Agung Tolak Permintaan Trump Menunda Penerapan UU TikTokDOJ Minta Mahkamah Agung Tolak Permintaan Trump Menunda Penerapan UU TikTokDepartemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permintaan Presiden terpilih Donald Trump untuk menunda penerapan UU yang memaksa aplikasi TikTok dijual ke pengusaha AS atau dilarang beroperasi. DOJ berpendapat bahwa kendali China atas TikTok melalui ByteDance merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional karena dapat mengumpulkan data sensitif warga Amerika dan menggiring opini publik.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasus Kematian Vina dan EkiMahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasus Kematian Vina dan EkiTujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan mereka ditolak karena tidak adanya kekhilafan atau bukti baru yang signifikan.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasut Tewasnya Vina dan Muhammad RizkyMahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasut Tewasnya Vina dan Muhammad RizkyUpaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dan satu eks terpidana kasus tewasnya Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, ditolak Mahkamah Agung (MA). Keluarga Vina menyambut penolakan tersebut sebagai bentuk keadilan, namun penasehat hukum para terpidana menganggapnya sebagai tragedi hukum dan berencana mengajukan upaya hukum lanjutan serta bertemu Presiden Prabowo.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasus Pembunuhan Vina dan Muhammad RizkyMahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasus Pembunuhan Vina dan Muhammad RizkyMahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky yang mengguncang Cirebon. Ketentuan hukum dan bukti baru menjadi faktor penentu penolakan ini. Keluarga korban mengapresiasi keputusan, sedangkan penasehat hukum terpidana bersiap untuk langkah hukum lanjutan.
Baca lebih lajut »

McConnell Desak Mahkamah Agung Tolak Upaya TikTok Blok Undang-undang LaranganMcConnell Desak Mahkamah Agung Tolak Upaya TikTok Blok Undang-undang LaranganKetua Partai Republik di Senat AS, Mitch McConnell, mendesak Mahkamah Agung AS untuk menolak upaya TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, untuk memblokir undang-undang yang memaksa aplikasi video pendek itu dijual. Jika tidak, TikTok akan dilarang atas dasar keamanan nasional.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Agung Tolak Kasasi PT CIA, Ahli Waris Kemal Idris Menang Gugatan Rumah WarisanMahkamah Agung Tolak Kasasi PT CIA, Ahli Waris Kemal Idris Menang Gugatan Rumah WarisanGugatan kasasi terkait rumah warisan keluarga Kemal Idris, yang diduga diperjualbelikan secara ilegal, dimenangkan oleh ahli warisnya di Mahkamah Agung. Putusan ini menegaskan keadilan yang telah ditegakkan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebelumnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 09:44:51