Mahfud MD Sebut Hukum Soal LGBT Masuk RKUHP, Politisi PKS Dukung Pengesahan Nasional
Nasional Polemik Pasal RUU KUHP WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah sejatinya telah sepakat untuk memidana kelompok LGBT sejak tahun 2017 lalu. Namun akibat kritik dari berbagai pihak, upaya untuk menyisipkan pasal pidana bagi LGBT pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana kala itu tidak jadi terlaksana.
"Kalau pemerintah sudah jelas , sudah menyampaikan. Di RKUHP dipidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang, dan ada ancaman pidananya. Kan begitu, tapi waktu itu ribut. Iya ribut, iya ditunda," jelasnya. "Sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 Ayat UUD 1945, sudah semestinya bila ada kekosongan hukum yang sangat diperlukan seperti yang terkait dengan perilaku LGBT, agar segera diisi," tuturnya, Kamis .
WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah sejatinya telah sepakat untuk memidana kelompok LGBT sejak tahun 2017 lalu. Namun akibat kritik dari berbagai pihak, upaya untuk menyisipkan pasal pidana bagi LGBT pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana kala itu tidak jadi terlaksana.
"Kalau pemerintah sudah jelas , sudah menyampaikan. Di RKUHP dipidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang, dan ada ancaman pidananya. Kan begitu, tapi waktu itu ribut. Iya ribut, iya ditunda," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penjelasan Mahfud MD Terkait Hukum Indonesia Tak Bisa Tangkap Pelaku LGBTMenteri Koordinator Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mempunyai sanksi hukum pidana bagi pelaku LGBT. Menteri Koordinator...
Baca lebih lajut »
Mahfud Md: Ahli Hukum Sering Terjebak Pandangan Politik MemihakMahfud Md memberi pesan khusus kepada ahli yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk berpikir jernih sebagai seorang ahli hukum. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Mahfud Md Tangkis Perbandingan 'HTI-FPI Dilarang tapi LGBT Tidak'Menko Polhukam Mahfud Md menangkis perbandingan 'HTI-FPI dilarang tapi LGBT tidak' yang beredar di media sosial.
Baca lebih lajut »
Mahfud Md Setuju LGBT Dipidana Sesuai Rancangan KUHPMahfud Md menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai Rancangan KUHP. Namun RUU itu kini masih teronggok di DPR setelah ditentang oleh sejumlah LSM.
Baca lebih lajut »
Polemik Kekosongan Hukum LGBT, HNW Dorong RUU KUHP Segera DisahkanHNW mengingatkan komitmen kuat antara Pemerintah dengan DPR akan memudahkan proses pengesahan RUU KUHP.
Baca lebih lajut »