HNW mengingatkan komitmen kuat antara Pemerintah dengan DPR akan memudahkan proses pengesahan RUU KUHP.
“Sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat UUD NRI 1945, sudah semestinya bila ada kekosongan hukum yang sangat diperlukan seperti yang terkait dengan perilaku LGBT, agar segera diisi," kata HNW, sapaan akrabnya dalam keterangannya, yang dikutip pada Jumat, 20 Mei 2022.
Menurut dia, selain DPR, Pemerintah juga diberikan wewenang oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk membentuk undang-undang. Maka itu, bagi dia wajarnya kedua lembaga negara itu bisa segera mengambil langkah inisiatif untuk mengesahkan revisi RUU KUHP.Pun, dia menambahkan sudah layak jika KUHP yang merupakan warisan 'Wetboek van Strafrecht' atau WvS dari Belanda segera disesuaikan dengan problem. Kemudian, menyesuaikan tuntutan kekinian dan kondisi masyarakat Indonesia pasca Reformasi.
"Dahulu mungkin LGBT tidak marak seperti sekarang, sehingga tidak diatur di dalam WvS yang kemudian menjadi KUHP. Dan dahulu WvS tersebut tidak mencerminkan kondisi bangsa Indonesia yang relijius dan menempatkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dan dasar negaranya," jelas politikus senior PKS tersebut.
Kemudian, HNW juga menanggapi baik sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang tegas menyatakan setuju melarang dan beri sanksi atas perilaku LGBT melalui RUU KUHP. “Apabila itu memang sikap pemerintah, maka harusnya segera ditindak lanjuti dengan mengesahkan RUU KUHP bersama DPR," tutur HNW.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
HNW Dukung Menkopolhukam Agar Pemerintah dan DPR Sahkan RUU KUHP Mengisi Kekosongan Hukum Soal LGBT - Tribunnews.comPengesahan terhadap RUU KUHP ini penting disegerakan untuk mengatasi maraknya kasus perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Tegaskan Larangan LGBT Sudah Masuk Draf RUU KUHP: Pembahasannya Tertunda Karena DPR Ditekan LSM - Pikiran-Rakyat.comMahfud MD menanggapi isu kekosongan hukum terkait larangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia.
Baca lebih lajut »
House Loloskan RUU Terorisme Domestik usai Serangan Rasial Buffalo |Republika OnlinePada UU saat ini, tiga lembaga sudah bekerja menyelidiki tindakan terorisme domestik.
Baca lebih lajut »
Kemenkominfo Didesak Rampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi | Kabar24 - Bisnis.comKementerian Komunikasi dan Informatika didesak untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Baca lebih lajut »
HNW Dukung Menkopolhukam Agar Pemerintah dan DPR Sahkan RUU KUHP Mengisi Kekosongan Hukum Soal LGBT - Tribunnews.comPengesahan terhadap RUU KUHP ini penting disegerakan untuk mengatasi maraknya kasus perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Tegaskan Larangan LGBT Sudah Masuk Draf RUU KUHP: Pembahasannya Tertunda Karena DPR Ditekan LSM - Pikiran-Rakyat.comMahfud MD menanggapi isu kekosongan hukum terkait larangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia.
Baca lebih lajut »