Pulau-pulau di Indonesia harus dimanfaatkan agar produktif bagi pembangunan nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia harus dimanfaatkan agar produktif bagi pembangunan nasional.
Namun, menurutnya, pulau-pulau tersebut tidak boleh diperjualbelikan ke pihak asing. Mahfud menambahkan, setiap warga negara berhak untuk memiliki dan melakukan usaha di pulau-pulau Indonesia sesuai peraturan perundangan-undangan. Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa investasi di pulau Indonesia sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan ke pihak asing.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud tegaskan asing tak boleh memiliki pulau di IndonesiaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan warga negara asing tidak boleh memiliki tanah atau pulau di ...
Baca lebih lajut »
Mahfud Md: Tidak Ada Pulau yang Boleh Dimiliki Orang Asing!Semua tanah dan pulau di NKRI hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).
Baca lebih lajut »
Polemik Kepulauan Widi, Mahfud MD Tegaskan WNA Tidak Boleh Miliki Tanah atau Pulau di RIMahfud MD menegaskan WNA tidak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia. Sebelumnya ramai diperbincangkan soal kabar lelang Kepulauan Widi
Baca lebih lajut »
Belajar dari Kasus Pulau Widi, Mahfud MD dan Tito Karnavian Cek Pulau Rondo Perbatasan SumateraMenteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyambangi pulau terluar di Sabang
Baca lebih lajut »
Terima Banyak Laporan, Mahfud Kunjungi Pulau Rondo di Ujung Barat Indonesia |Republika OnlinePulau Rondo merupakan pulau tak berpenghuni yang dijaga oleh 34 prajurit TNI.
Baca lebih lajut »