Mahfud MD: Kemungkinan Ada Main di Balik Putusan PN Jakpus

Indonesia Berita Berita

Mahfud MD: Kemungkinan Ada Main di Balik Putusan PN Jakpus
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 70%

Putusan PN Jakpus yang perintahkan KPU menunda pemilu akan jadi pernak-pernik yang mewarnai perjalanan kepemiluan di masa depan. Karena itu, pemerintah putuskan pemilu terus berjalan, dan melawan putusan yang salah kamar Polhuk AdadiKompas

. Menurut dia, putusan itu salah alamat dan salah dari sudut pandang keilmuan hukum.

”Ini urusan hukum administrasi kok masuk ke hukum perdata. Ada main mungkin di belakangnya . Iyalah, pasti ada main,” ujar Mahfud.Mahfud menjelaskan, putusan majelis hakim PN Jakpus menyalahi ilmu hukum. Jika berkaca pada prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman, putusan hakim memang tidak bisa diganggu gugat. Hakim juga memiliki independensi dalam memutus perkara yang ditangani.

”Sudah jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana , kok dia yang memutus . Sudah ada petunjuk dari MA, kalau ada urusan administrasi masuk, ditolak,” ucapnya. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri pun, kata Hasto, telah mengingatkan bahwasanya dalam kehidupan tata pemerintahan negara dan tata pemerintahan yang baik harus kokoh dalam konstitusi, undang-undang, serta seluruh peraturan perundangan-undangan. Karena itu, semua pihak tidak boleh diam. Semua harus ikut memperjuangkan agar mekanisme demokrasi lima tahunan dapat dijalankan dengan tepat waktu, yakni 14 Februari 2024.

Menurut Hasto, kekuatan besar yang ditandai dengan putusan PN Jakarta Pusat ini perlu untuk diselidiki.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kritik PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, Pengamat: Cacat HukumKritik PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, Pengamat: Cacat HukumMenurut pengamat, putusan PN Jakpus kontroversial karena memerintahkan KPU untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, KPU Dinilai Melawan HukumPutusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, KPU Dinilai Melawan HukumPutusan PN Jakpus memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Beginilah alasannya, simak.
Baca lebih lajut »

Ketua Komisi II DPR Minta KPU Abaikan Putusan PN JakpusKetua Komisi II DPR Minta KPU Abaikan Putusan PN JakpusKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritisi putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima. Seperti apa? Simak selengkapnya.
Baca lebih lajut »

Ajukan Banding Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Jalankan Tahapan PemiluAjukan Banding Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Jalankan Tahapan PemiluKomisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Pemilu 2024 ditunda.
Baca lebih lajut »

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, PAN Yakin KPU Tak Tinggal DiamSoal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, PAN Yakin KPU Tak Tinggal DiamKetua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, memberikan respon mengenai adanya putusan PN Jakpus yang memerintahkan tunda Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dinilai Catat Hukum, Basarah Dukung KPU Ajukan BandingPutusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dinilai Catat Hukum, Basarah Dukung KPU Ajukan BandingWakil Ketua MPR Ahmad Basarah mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jaksel menunda pemilu yang dinilai catat hukum dan melanggar UUD 1945
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 04:40:52