'... Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana, tetapi bukan pelanggaran HAM berat. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlalu,' kata Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Selasa . ANTARA/Desca Lidya Natalia/am.
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil tak paham soal pelanggaran HAM berat. Mahfud menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu, menanggapi kecaman Koalisi Masyarakat Sipil karena menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.
"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana, tetapi bukan pelanggaran HAM berat. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlalu," kata Mahfud kepada wartawan."Hahaha. Koalisi Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dikecam, Mahfud MD: Koalisi Masyarakat Sipil tak Paham Arti Pelanggaran HAM Berat |Republika OnlineMenko Polhukam Mahfud MD sebut Koalisi Masyarakat Sipil tak paham pelanggaran HAM.
Baca lebih lajut »
Mahfud Bilang Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Koalisi Masyarakat: Menyesatkan!Mahfud dinilai tak punya wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca lebih lajut »
Mahfud Md Dikecam Usai Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM BeratPernyataan Mahfud Md bahwa tragedi Kanjuruhan bukan kategori pelanggaran HAM berat dikecam oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Baca lebih lajut »
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM Tindaklanjuti Tragedi Kanjuruhan dengan UU Pengadilan HAMKoalisi Masyarakat Sipil meminta agar Komnas HAM menindaklanjuti tragedi Kanjuruhan dengan menggunakan UU Pengadilan HAM, karena dimungkinkan peristiwa yang menewaskan ratusan nyawa itu berstatus sebagai pelanggaran HAM berat. Nasional TragediKanjuruhan
Baca lebih lajut »
Tragedi Kanjuruhan: Mahfud MD Sebut Masyarakat Sipil Tidak Paham Pelanggaran HAM BeratMahfud MD menanggapi dengan tertawa karena masyarakat sipil tidak bisa membedakan apa itu pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Dia menyampaikan itu dari Komnas HAM.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Mahfud MD soal Perbedaan Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Berat | merdeka.com'Pelanggaran HAM Berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM Berat,' jelas Mahfud.
Baca lebih lajut »