Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melayangkan peninjauan kembali setelah MA menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Kemunculan vonis Mahkamah Agung dibarengi dengan asap kebakaran hutan di Kalimantan Tengah yang membekap warga dalam dua pekan terakhir.
Emmanuela Shinta, warga kota Palangkaraya sudah beberapa hari enggan keluar rumah karena kualitas udara di sana makin memburuk."Sudah mulai sesak napas," katanya kepada Muhammad Irham yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat . Baik Shinta dan Norhadie berhadap pemerintah segera bertindak, sebelum kebakaran membesar. Mereka sudah trauma dengan peristiwa 2015 lalu, saat asap hasil kebakaran hutan sampai negara tetangga dan ke Jakarta.
Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasasi ditolak MA, Presiden Jokowi harus jalani hukuman dalam kasus kebakaran hutanMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA menguatkan vonis pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Palangkaraya bahwa Presiden Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca lebih lajut »
Pemerintah akan ajukan PK pascaputusan MA tentang kebakaran hutanPemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum pascaputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Presiden Joko Widodo ...
Baca lebih lajut »
Menteri LHK: Pemerintah akan Ajukan PK ke MA Terkait Kasus KarhutlaKLHK akan melayangkan peninjauan kembali PK atas putusan MA yang menolak permohonan kasasi pemerintah, dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Baca lebih lajut »
Jokowi Terima Hukuman karena Alasan Tak Bisa DibenarkanMA memutuskan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jokowi menerima keputusan MA meski berencana melakukan upaya hukum terakhir.
Baca lebih lajut »