Pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum pascaputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Presiden Joko Widodo ...
Upaya hukum tersebut akan dilakukan setelah Pemerintah mendapatkan dokumen putusan MA yang menolak permohan kasasi Presiden Joko Widodo dan jajarannya yang terlibat dalam kebakaran hutan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Meskipun belum menerima salinan putusan dari MA, Siti mengatakan telah membaca sebagian amar putusan dan akan membahas langkah selanjutnya bersama dengan jajaran menteri yang dipimpin oleh Menkopolhukam Luhut Panjaitan. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Presiden Joko Widodo beserta sejumlah menteri, pejabat daerah dan anggota legislatif atas dakwaan melawan perbuatan hukum hingga menyebabkan kebakaran hutan di Palangkaraya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Peluang Edward Soeryadjaya Ajukan Kasasi Dinilai Sangat SulitJika banyak kasus korupsi dikabulkan PK-nya oleh MA, maka lembaga MA akan terus disoroti di tengah kondisi saat ini ada beberapa putusan MA yang jadi kritikan publik. DanaPensiunPertamina
Baca lebih lajut »
Kasasi Ditolak, Jokowi Bakal Ajukan PK Kasus KarhutlaPemerintah memutuskan akan mengajukan PK atas penolakan kasasi kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah tahun 2015.
Baca lebih lajut »
Siswa SMP Muhammadiyah PK Kota Barat Ikuti Green Schoolkegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kepedulian siswa agar menjaga lingkungan.
Baca lebih lajut »
Badan helikopter jatuh di Lombok dievakuasi ke Lanud ZAMBadan helikopter B206L4 dengan Registrasi PK-CDV milik PT Carpediem Air yang jatuh di areal persawahan di Dusun Gilik, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten ...
Baca lebih lajut »