Djoko dan Pinangki saling terikat dalam perbuatan korupsi, dan permufakatan jahat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Narapidana Djoko Sugiarto Tjandra kembali ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan status hukum baru terhadap terpidana korupsi hak tagih utang Bank Bali 1999 tersebut dalam dugaan upaya pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung . Dikonfrmasi terkait permintaan fatwa oleh Djoko Tjandra, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro memastikan, tak ada permintaan tersebut kepada pihaknya.
Hari menerangkan, penetapan Djoko Tjandra sebagai tersangka satu paket dengan peningkatan status hukum yang sebelumnya dilakukan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hari menerangkan, kedua tersangka saling terikat dalam perbuatan korupsi, dan permufakatan jahat, yaitu upaya Pinangki dalam dugaan penerbitan fatwa bebas dari MA, atas status terpidana Djoko Tjandra.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA tak Tahu-menahu Ada Upaya Fatwa Djoko Tjandra |Republika OnlinePihak MA tak pernah tahu ada pengajuan fatwa hukum terkait terpidana Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »
KY Investigasi Rencana Fatwa untuk Djoko Tjandra di MA |Republika OnlineKY investigasi dugaan keterlibatan Hakim MA dalam skandal Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »
Pengembangan Kasus Suap Djoko Tjandra, Kejagung Periksa Pihak MA?'Tentu nanti alat bukti yang akan berbicara,' ucap Hari.
Baca lebih lajut »
Beda Perlakuan Irjen Napoleon dengan Brigjen Prasetijo dalam Kasus Djoko TjandraPenyidik Bareskrim tidak melakukan penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus Djoko Tjandra. DjokoTjandra
Baca lebih lajut »
Kejagung Cecar Djoko Tjandra soal Suap Jaksa PinangkiPenyidik Jampidsus kembali memeriksa Djoko Tjandra, kali ini seputar aliran dana dugaan suap untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca lebih lajut »
Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Polisi Periksa 16 SaksiPemeriksaan masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan tersangka baru.
Baca lebih lajut »