Pengembangan Kasus Suap Djoko Tjandra, Kejagung Periksa Pihak MA?

Indonesia Berita Berita

Pengembangan Kasus Suap Djoko Tjandra, Kejagung Periksa Pihak MA?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 68%

'Tentu nanti alat bukti yang akan berbicara,' ucap Hari.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, pemeriksaan pasti akan dilakukan apabila ada bukti yang mengarah ke keterlibatan oknum di MA.

"Tentu nanti alat bukti yang akan berbicara," ucap Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis .Baca juga: Fatwa tersebut diusahakan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara korupsi melalui pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung sementara, pengurusan fatwa MA tersebut terjadi sekitar November 2019 hingga Januari 2020.Meski demikian, sekali lagi Hari menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman."Peran masing-masing itu sedang digali oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran seluas-luasnya bagaimana hubungan antara eksekutor dengan yang diharapkan meminta fatwa itu," ucap dia.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejagung Akhirnya Jelaskan Soal Nasib Barang Bukti Rp546 Miliar Kasus Djoko TjandraKejagung Akhirnya Jelaskan Soal Nasib Barang Bukti Rp546 Miliar Kasus Djoko TjandraWakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi memastikan barang bukti uang tindak pidana korupsi cessie Bank Bali telah dieksekusi sejak 2009 silam. Uang senilai Rp 546 miliar itu telah lama masuk ke kas negara. BarangBuktiKorupsiDjokoTjandra
Baca lebih lajut »

Kasus Djoko Tjandra, Polisi Periksa Dua JenderalKasus Djoko Tjandra, Polisi Periksa Dua JenderalNapoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo diperiksa penyidik terkait hilangnya red notice Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »

KPK Terus Awasi Kasus Djoko Tjandra |Republika OnlineKPK Terus Awasi Kasus Djoko Tjandra |Republika OnlineKPK baru mengambil alih penanganan jika Kejaksaan dan Kepolisian menghadapi hambatan.
Baca lebih lajut »

Tiga Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dicecar Puluhan PertanyaanTiga Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dicecar Puluhan PertanyaanKetiga tersangka yang dimaksud, yaitu Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi (TS).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-08 04:14:12