Dengan dipulihkannya kembali parlemen Pakistan, majelis rendah bisa menggelar pemungutan suara mosi tidak percaya terhadap PM Imran Khan. MA memerintahkan voting digelar pada hari Sabtu. Internasional AdadiKompas
Pemimpin oposisi Pakistan Shahbaz Sharif dan Bilawal Bhutto Zardari tiba dalam konferensi pers bersama para pemimpin partai lainnya di Islamabad, Pakistan, 7 April 2022, setelah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan parlemen dibubarkan secara ilegal dan mosi tidak percaya atas pemerintah akan dilanjutkan.
Konflik politik di Pakistan semakin panas setelah Mahkamah Agung memulihkan kembali Majelis Nasional, Kamis . Perdana Menteri Imran Khan pun tergopoh-gopoh mengumumkan sidang kabinet federal dan berpidato di depan umum, Jumat . Fraksi partai pendukung Khan yang berkuasa di parlemen, yakni Pakistan Tehreek-e-Insaf , merapatkan barisan.
Semua usaha itu dilakukan Khan untuk mempertahankan posisinya. Dia berusaha mencegah upaya oposisi yang ingin mendongkelnya melalui pemungutan suara mosi tidak percaya di majelis rendah parlemen, Majelis Nasional. Khan mengatakan, dia terus berjuang untuk Pakistan sampai ”bola terakhir”. Namun, tekad oposisi di parlemen untuk menggulingkan Khan tak pernah surut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Bebaskan Pejabat OJKSemula hakim pada pengadilan tingkat pertama maupun banding menyatakan Fakhri Hilmi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Namun, MA membatalkan putusan tersebut dan membebaskan Pejabat OJK itu. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, 3 Nelayan Pulau Pari Bebas dari Segala DakwaanMahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap tiga nelayan pejuang Pulau Pari.
Baca lebih lajut »
Kasasi JPU Ditolak MA, Tiga Nelayan Pulau Pari Hirup Udara Bebas |Republika OnlineTiga nelayan Pulau Pari menghirup udara bebas setelah kasasi JPU ditolak MA.
Baca lebih lajut »
Jaksa Ajukan Memori Kasasi Terhadap Dua Polisi Penembak Laskar FPI ke MAKejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan memori kasasi terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan laskar FPI ke Mahkamah Agung RI. TempoMetro
Baca lebih lajut »
Kejakgung Tunggu Salinan Putusan MA Bebaskan Fakhri Hilmi untuk Bersikap |Republika OnlineMA memutuskan Fakhri Hilmi tak bersalah dan membebaskan dari semua dakwaan.
Baca lebih lajut »
MA Bebaskan Fakhri Hilmi pada Kasus Jiwasraya, Ini Kata OJKOJK menyambut Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK.
Baca lebih lajut »