Tiga nelayan Pulau Pari menghirup udara bebas setelah kasasi JPU ditolak MA.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap tiga nelayan pulau Pari. Ketiganya tidak terbukti melakukan pemerasan dan mengutip kontribusi masuk pantai pasir perawan di Pulau Pari.
Baca Juga "Putusan ini menjadi kabar baik setelah melalui serangkaian kejanggalan dalam proses kasasi mulai dari tidak adanya pemberitahuan kasasi hingga waktu pemeriksaan kasasi yang tidak wajar setelah putusan banding yang sangat merugikan para pejuang Pulau Pari," kata pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili dalam keterangan yang diterima Republika, Jumat .
PN Jakarta Utara memvonis ketiganya bersalah. Putusan tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI pada 2018 dan kini dikuatkan MA."Hakim memvonis bebas ketiganya karena tidak terbukti melakukan pemerasan. Hakim juga menyatakan aktivitas warga mengelola Pantai Pasir Perawan sah dan dilindungi Pasal 33 UUD 1945," ujar Charlie.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, 3 Nelayan Pulau Pari Bebas dari Segala DakwaanMahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap tiga nelayan pejuang Pulau Pari.
Baca lebih lajut »
Jaksa Ajukan Memori Kasasi Terhadap Dua Polisi Penembak Laskar FPI ke MAKejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan memori kasasi terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan laskar FPI ke Mahkamah Agung RI. TempoMetro
Baca lebih lajut »
Geser Jack Ma, Bos Air Minum Berharta Rp939,51 Triliun Jadi Orang Terkaya di ChinaDaftar orang terkaya di China tahun ini dipuncaki oleh Zhong Shanshan. Setidaknya China memiliki 539 orang kaya dalam daftar miliarder versi Forbes. Daftar orang...
Baca lebih lajut »
MA Bebaskan Fakhri Hilmi pada Kasus Jiwasraya, Ini Kata OJKOJK menyambut Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK.
Baca lebih lajut »
Kejakgung Tunggu Salinan Putusan MA Bebaskan Fakhri Hilmi untuk Bersikap |Republika OnlineMA memutuskan Fakhri Hilmi tak bersalah dan membebaskan dari semua dakwaan.
Baca lebih lajut »
MA Bebaskan Pejabat OJKSemula hakim pada pengadilan tingkat pertama maupun banding menyatakan Fakhri Hilmi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Namun, MA membatalkan putusan tersebut dan membebaskan Pejabat OJK itu. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »